Hukum
Zul Zivillia Diamankan Dengan Barbuk 9,5 Kg Sabu & 24.000 Butir Ekstasi

Kabartangsel.com – Subdit III Dit Resnarkoba berhasil mengungkap dan mengamankan pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu yang merupakan vokalis band Zivillia, Zulkifli atau yang lebih dikenal Zul Zivillia (38).
Zul di tangkap bersama tiga temannya yakni MH (26), HR (28) dan satu perempuan berinisial D (26) di Apartemen Gading River View City Home, Kawasan MOI Tower san Fransisco, Lantai 12 unit 1208, Jl Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 16:30 WIB.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menjelaskan penangkpan Zul didasari dari pengembangan kasus tiba bandar narkoba yang sudah lebih dahulu ditangkap. “Pertama kami telah menangkap pelaku MB (25), RSH (29) dan MRM (25), dengan barang bukti 0,5 gram pada tanggal 28 Febuari 2019 dan uang Rp 308 Juta,” kata Irjen Pol Gatot di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).
“Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan dan di apartemen daerah Jakarta Utara kami berhasil mengamankan pelaku MH (26), HR (28), dan salah satu perempuan berinisial D (26), serta dalam apartemen tersebut berhasil mengamankan salah satu publik figur, yakni Zul Zivilia (38). Dalam apartemen tersebut kita berhasil mengamankan 9,5 Kg sabu dan 24.000 butir ekstasi,” sambungnya.
Dari penangkapan Zul, Polisi kembali menangkap sub-pengedar di beberapa tempat yang berbeda. “Dari keterangan pelaku mereka mendapatkan barang dari Palembang. Lalu petugas juga melakukan perkembangan kasus dan di salah satu hotel di Palembang, Sumatra Selatan, kami berhasil mengamankan tersangka IPW (25) sebagai sub-pengedar,” jelas Irjen Gatot.

“Kami juga melakukan perkembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku lagi di salah satu hotel yang berbeda di Palembang, Sumatera Selatan juga. Dan berhasil mengamankan pelaku RR (25) dengan barang bukti 15 Kg Sabu dan 25.000 ekstasi,” lanjutnya.
Total barang yang disita dari pelaku yakni, methampetamin atau sabu dengan berat 50,6 Kg, ekstasi 54.000 butir. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (FJR/BHR)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
























