Connect with us

Hukum

10 Pelaku Curanmor dan 7 Penadah Ditangkap Polresta Tangerang, 20 Unit Sepeda Motor Diamankan

Polresta Tangerang Polda Banten meringkus total 17 orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Para tersangka terdiri dari 10 pemetik atau pengambil kendaraan dan 7 penadah.

“Total 17 tersangka kami amankan selama periode Februari 2022. Terdiri dari 7 kelompok dengan rincian 10 pemetik atau pengambil kendaraan dan 7 penadah,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang pada Selasa (01/03).

Zain menerangkan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, kasus 3C yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mengalami peningkatan. Kasus Curanmor, lanjut Zain, yang menjadi salah satu prioritas pengungkapan.

Selanjutnya dikatakan Zain, dari 17 tersangka yang berhasil diciduk, telah beraksi di 103 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Tangerang. Modus para tersangka, ada yang mencuri kendaraan yang sedang diparkir menggunakan kunci letter T dan letter Y.

Advertisement

“Ada 1 tersangka yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yaitu mengancam korbannya dengan senjata tajam,” ucap Zain.

Usai melakukan aksinya, para tersangka umumnya menggunakan joki untuk membawa hasil motor curian. Kendaraan hasil curian dibawa oleh joki untuk dijual ke penadah di wilayah Pandeglang dan Lebak dengan kisaran harga Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta.

“Juga ada kelompok Curanmor yang menjual motor curian ke wilayah Sumatera. Untuk dapat menyeberangkan kendaraan, selain menggunakan joki, juga membuat dokumen STNK palsu,” tutur Zain.

Kata Zain, saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku pembuat dokumen STNK palsu dan juga para tersangka lainnya. Selain itu, polisi juga akan melakukan identifikasi kendaraan karena ada beberapa kendaraan yang nomor kendaraan dan nomor mesin dirusak oleh para tersangka.

Advertisement

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 unit kendaraan sepeda motor, kunci letter T dan letter Y berikut mata kunci, dokumen STNK palsu, senjata tajam, dan juga BPKB dari korban. Selanjutnya, ujar Zain, sepeda motor akan diserahkan kepada pemiliknya setelah proses selesai.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya,” tutup Zain.

 

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum5 jam ago

Dorong Generasi Muda Bijak dan Aman di Era Digital, Polres Tangsel Bekali Pelajar dengan Pemahaman AI

Nasional5 jam ago

Wapres Gibran Minta Nakes RSUD Arosuka Solok Tangani Korban Bencana hingga Pulih dan Antisipasi Penyakit Pascabencana

Techno23 jam ago

Google Chrome Tidak Bisa Dibuka? Ini Cara Mengatasinya

Sport2 hari ago

Daftar Sanksi Komdis PSSI Kompetisi BRI Super League dan Pegadaian Championship 2026/27, Hasil Sidang 8–16 September

Pemerintahan3 hari ago

Kadiskominfo Tangsel Tubagus Asep Nurdin Raih Radar Banten Awards 2026 lewat Inovasi Tangsel One

Bisnis4 hari ago

Transformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026

Banten5 hari ago

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”

Sport6 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Sport6 hari ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Sport7 hari ago

Persijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1

Sport7 hari ago

Hasil Borneo FC vs Bali United 1-0 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Banten7 hari ago

Hasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport7 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Tangerang Selatan1 minggu ago

PMI Tangsel Salurkan 16.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kelurahan Keranggan

Nasional1 minggu ago

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana di Indonesia

Sport1 minggu ago

Hasil PSM Makassar vs Persita Tangerang 2-2 di Pekan Ketiga BRI Super League 2026/27

Sport1 minggu ago

Hasil Pertandingan PSM Makassar vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Unggul 1-0 di Babak Pertama

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 19 September: Persebaya vs Garudayaksa FC, PSM Makassar vs Persita, Bhayangkara FC vs Isenmulang Kalteng FC, dan Persija Jakarta vs Java United FC

Pemerintahan1 minggu ago

58 Daerah Tertarik Replikasi, Tangsel Siapkan Penandatanganan Kerja Sama Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak

Sport1 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport1 minggu ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Banten2 minggu ago

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Sport1 minggu ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

Nasional2 minggu ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Politik2 minggu ago

WI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

Sport6 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Nasional2 minggu ago

LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar

Obituari2 minggu ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Tangerang Selatan2 minggu ago

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

Sport6 hari ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Nasional2 minggu ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 19 September: Persebaya vs Garudayaksa FC, PSM Makassar vs Persita, Bhayangkara FC vs Isenmulang Kalteng FC, dan Persija Jakarta vs Java United FC

Sport7 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Nasional2 minggu ago

Profil Prof Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

Populer