Hukum
10 Personel Polsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut Tahanan Kabur

Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa 10 personel Polsek Metro Tanah Abang terkait kasus 16 tahanan yang melarikan diri dengan cara menjebol teralis besi.
“Sudah diperiksa (10 personel Polsek Tanah Abang). Pemeriksaan dilakukan guna mendalami kronologi pelarian tahanan itu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes, Susatyo Purnomo Condro, Selasa (20/2/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Susatyo, ada dugaan kelalaian yang dilakukan oleh anggota Polsek Tanah Abang yang menyebabkan para tahanan kabur..
“Iya (ada dugaan kelalaian). Masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 tahanan Polsek Metro Tanah Abang kabur dari sel. Dari belasan tersangka yang melarikan diri, dua di antaranya berhasil ditangkap kembali.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan para tahanan tersebut kabur pada Senin (19/2) pukul 02.40 WIB dini hari tadi.
“Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan dua orang dari 16 tahanan yang melarikan diri,” ujar Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
























