SERPONG – Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan setidaknya ada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun TPS-nya adalah, TPS 15 di Pamulang Timur, Pamulang. Kemudian TPS 30 di Kelurahan Rengas dan TPS 49 di Cempaka Putih, Ciputat Timur.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep menjelaskan bahwa di Pamulang Timur sebelum melakukan penghitungan suara, ditemukan bahwa Ketua KPPS diwakilkan oleh orang tua dari Ketua KPPS yang bersangkutan. Sehingga pemilihannya dinyatakan tidak sah.
”Jadi bentuk pelanggarannya adalah surat suara ditandatangani oleh bukan ketua dan anggota PPS,” ujar Acep saat dimintai keterangan.
Diketahui, ujar Acep, Pengawas TPS menerima informasi bahwa yang menandantangai surat suara bukan orang yang sedang melakukan pemungutan suara. Sehingga saat menerima informasi ini, Bawaslu segera menghentikan proses pemungutan suara di TPS 15 Pamulang Timur.
”Nama Ketua KPPS-nya Apendi, ternyata yang selama ini menjadi ketua bukan Apendi atau yang bersangkutan,” kata dia.
Sementara di TPS 30 Kelurahan Rengas, Acep menjelaskan bahwa ada dua pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam daftar pilih. Sementara anggota KPPS menyetujui dan menyepakati orang tersebut ikut melakukan pemilihan.
”Ada dua orang yang tidak termasuk dalam DPT. Sehingga kami meminta KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang kepada KPU,” ujar Acep.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan kesalahan pemungutan suara di Kelurahan Cempaka Putih tepatnya di TPS 49. Dimana ada sekitar 40 surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS TPS tersebut.
”Menurut keterangan yang dikatakan pengawas kita adalah, Ketua KPPS-nya terburu-buru dalam melakukan pemungutan suara, sehingga kami menyarankan bahwa pemungutan suara ini bisa diulang agar memenuhi peraturan yang seharusnya,” kata Acep.
Saat ini, Bawaslu sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang. (red)
Sport6 hari agoKlasemen Akhir BRI Super League 2025/2026: Persib Juara, Persis Solo, Semen Padang, dan PSBS Biak Terdegradasi
Sport7 hari agoKalahkan Persita Tangerang, Persis Solo Tetap Degradasi ke Liga 2
Sport6 hari agoPersita Tangerang Akhiri BRI Super League 2025/26 di Posisi Ke-10 dengan Raihan 45 Poin
Nasional4 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional6 hari agoUsai Presiden Prabowo Jadi Bahan Taruhan, Kementerian Komdigi Blokir Polymarket
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad
Bisnis4 hari agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Pemerintahan4 hari agoIduladha 1447 H, Pemkot Tangsel Pastikan Pasokan Pangan Tetap Lancar














