SERPONG – Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan setidaknya ada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun TPS-nya adalah, TPS 15 di Pamulang Timur, Pamulang. Kemudian TPS 30 di Kelurahan Rengas dan TPS 49 di Cempaka Putih, Ciputat Timur.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep menjelaskan bahwa di Pamulang Timur sebelum melakukan penghitungan suara, ditemukan bahwa Ketua KPPS diwakilkan oleh orang tua dari Ketua KPPS yang bersangkutan. Sehingga pemilihannya dinyatakan tidak sah.
”Jadi bentuk pelanggarannya adalah surat suara ditandatangani oleh bukan ketua dan anggota PPS,” ujar Acep saat dimintai keterangan.
Diketahui, ujar Acep, Pengawas TPS menerima informasi bahwa yang menandantangai surat suara bukan orang yang sedang melakukan pemungutan suara. Sehingga saat menerima informasi ini, Bawaslu segera menghentikan proses pemungutan suara di TPS 15 Pamulang Timur.
”Nama Ketua KPPS-nya Apendi, ternyata yang selama ini menjadi ketua bukan Apendi atau yang bersangkutan,” kata dia.
Sementara di TPS 30 Kelurahan Rengas, Acep menjelaskan bahwa ada dua pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam daftar pilih. Sementara anggota KPPS menyetujui dan menyepakati orang tersebut ikut melakukan pemilihan.
”Ada dua orang yang tidak termasuk dalam DPT. Sehingga kami meminta KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang kepada KPU,” ujar Acep.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan kesalahan pemungutan suara di Kelurahan Cempaka Putih tepatnya di TPS 49. Dimana ada sekitar 40 surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS TPS tersebut.
”Menurut keterangan yang dikatakan pengawas kita adalah, Ketua KPPS-nya terburu-buru dalam melakukan pemungutan suara, sehingga kami menyarankan bahwa pemungutan suara ini bisa diulang agar memenuhi peraturan yang seharusnya,” kata Acep.
Saat ini, Bawaslu sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang. (red)
Pemerintahan7 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif7 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026














