Banyak bermunculan Lembaga Survei baru jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020, bak jamur tumbuh subur di musim penghujan. Fenomena kemunculan Lembaga Survei tersebut dinilai sebagai sebuah ikhtiar dalam rangka mengawal proses demokrasi dan juga kebebasan berekspresi di Indonesia.
Demikian seperti disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Etik Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi) Andi Syafrani saat dimintai komentar perihal bermunculannya Lembaga Survei baru jelang Pilkada 2020. Menurut Andi, kelahiran Lembaga Survei, seperti Kajian Politik Nasional (KPN) di musim Pilkada tak boleh dilarang.
Hanya saja, mengingat survei politik adalah pekerjaan ilmiah yang menuntut dasar keilmuan khusus serta kriteria moral profesional dan akademik, maka pengguna Lembaga Survei dan masyarakat secara umum, harus bisa memilah dan menilai secara objektif.
“Belum lagi nanti jika sudah masuk tahapan Pilkada, ada aspek administrasi yang harus dipenuhi oleh Lembaga Survei untuk boleh mengumumkan hasil surveinya, antara lain harus terdaftar di KPU setempat dan juga mendapat rekomendasi dari asosiasi Lembaga Survei, seperti Persepi,” ungkap Andi sebagaimana diberitakan akurat, Jumat (07/08).
Untuk itu, jika hasil survei sebuah lembaga baru itu secara akademik tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka sudah selayaknya media sebagai instrumen publik tidak ikut mempublikasikan dan menyebarkannya agar jangan sampai muncul opini di publik yang tidak berdasar secara ilmiah.
Andi juga menyoroti metodologi ilmiah yang dipakai lembaga tersebut, khusus Kajian Politik Nasional (KPN) yang belum lama ini merilis hasil survei untuk Pilkada Tangsel. Menurutnya, aspek proporsional dalam sampel harus ada. Survei sebagai salah satu jenis riset kuantitatif, lanjut Andi, telah memiliki pedoman dalam proses sampling.
“Tinggal dicek aja apakah metode yang dipakai lembaga tersebut telah sesuai dengan metode yang ada dalam referensi ilmiah. Jika tidak ada dasarnya, maka survei tersebut tidak bisa diterima secara akademik. Jadi tidak bisa hanya menjelaskan faktor agama dan demografi saja, tetap harus ada aspek proporsionalnya, dimana saja sebaran sampel yang digunakan,” imbuhnya.
Terkait cara pengukuran elektabilitas pasangan calon, Andi menilai metode penjumlahan elektabilitas yang dilakukan KPN menyalahi standar. Analisis harus tetap mengacu pada teori-teori voting behaviour yang ada dalam referensi ilmiah.
“Emangnya ini mau ngitung duit? Opini publik tidak bisa dikalkulasi seprti itu. Makanya desain kuesioner harus dibuat dengan cara yang telah teruji dalam standar akademik. Tidak bisa asal-asalan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Andi menegaskan ada mekanisme pasar yang secara alamiah akan menyeleksi kehidupan Lembaga Survei. Jika secara ilmiah dan etika akademik Lembaga Survei dapat dipertanggungjawabkan maka pasar akan bisa menerima.
“Jika tidak, pelan-pelan lembaga yang tidak bisa memenuhi standar akademik dan etis akan ditenggelamkan oleh waktu. Dan juga KPN ini bukan anggota Persepi,” pungkasnya.
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda














