Kota Tangerang
Lembaga Kebijakan Publik Laporkan Arief R Wismansyah ke Polisi

Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi melaporkan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah ke pihak Kepolisian Resort (Polres) setempat, Selasa (28/04/2015).
Laporan tersebut dilayangkannya atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi pada sebuah hotel dikawasan Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, dimana hotel tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 6 Tahun 2012.
“Ya, hasil investigasi atau observasi saya dilapangan menemukan, bahwa diduga hotel tersebut memang mungkin saja memiliki izin. Namun peruntukkannya diduga melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012, tentang RTRW diwilayah tersebut,” ungkapnya, usai menyerahkan berkas laporan itu ke Bagian Reskrim dan Staf Kapolres Metro Tangerang, Selasa (28/04/2015).
Lokasi bangunan hotel itu, kata Jandi, terlihat berada pada kawasana zona merah, dimana lokasi tersebut masuk dalam kawasan perluasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang.
“Tadi hasil konsultasi ke bagian Reskrim, ini adalah dianggap sebagai informasi awal, untuk nanti dilakukan observasi langsung ke lapangan oleh pihaknya. Dan untuk pelaporan yang juga dilengkapi berkas administrasinya telah saya sampaikan ke Staf Kapolres,” tegasnya.
Jandi juga mengurai, bahwa pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Pasal 71 disebutkan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Kemudian di Pasal 73 jelas disebutkan, setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (7), dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
“Dan di pasal tersebut juga menyebutkan, bahwa selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya,” pungkasnya. (ln/kt)
Bisnis4 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026




















