Hukum
Gousta Feriza Didapuk Menjadi Ketua LBH Tangsel

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang Selatan (Tangsel) terbentuk. Organisasi kumpulan para pengacara ini, dilakukan Rabu, (20/5), di salah satu hotel di kawasan BSD City, Serpong, Kota Tangsel.
Diketahui, Gousta Feriza merupakan satu dari tiga nama yang menjadi kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie. Gousta Feriza berada di belakang Yusril Ihza Mahendra dan Agung Dwarsoni dalam membela konflik antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Baca juga: Pemkot Tangsel, DPRD, dan Para Ahli Diminta Saling Bersinergi
Selain menjadi deklarator, lawyers yang akrab disapa Gustaf ini juga didapuk menjadi Ketua LBH Kota Tangsel. Hadir dalam deklarasi ini, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Wakil Ketua DPRD Banten TB Bayu Murdani, serta Sekda Kota Tangsel Dudung E Diredja.
Sebelum deklarasi, Gustaf mengatakan, pendirian LBH Kota Tangsel ini dilakukan atas pemikiran bahwa masih banyak kaum miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Sementara, untuk mendapatkan bantuan hukum bukan perkara murah. Sebab, harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.
“LBH Kota Tangsel berdiri untuk membantu para pencari keadilan di Tangsel. Khususnya, warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum,” katanya.
Ia mengatakan, dinamakan LBH Kota Tangsel karena berisi para advokat yang tinggal di Tangsel. Setidaknya, kata dia, ada sekitar 15 advokat yang menjadi inisiator terbentuknya LBH Tangsel ini. “Ada dewan pendiri, dewan pelaksana dan saya diminta menjadi ketuanya,” imbuhnya.
Saat ini, kata Gustaf, pihaknya sudah menyiapkan sekretariat untuk LBH Kota Tangsel di kawasan ruko Golden Boulevard BSD City. Setelah mendeklarasikan diri, lanjutnya, pihaknya segera membuka diri kepada masyarakat yang menginginkan bantuan hukum.
“LBH ini organisasi nirlaba yang didirikan atas dasar keinginan membantu masyarakat marjinal. Untuk operasional, kami dapatkan secara swadaya dari anggota,” terangnya.
Pada kesempatan lain, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menilai, pendirian LBH Kota Tangsel itu cukup bagus. Sebab, kata Airin, salah satu hal yang tidak bisa diberikan oleh pemerintah daerah adalah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Sementara itu, banyak masyarakat yang meminta bantuan itu kepada pemda.
“Memang ini cukup tepat. Saya selama ini banyak mendapatkan permintaan bantuan untuk berbagai kasus. Ada kasus sengketa tanah, kasus keluarga dan kasus lain. Padahal, ini tidak bisa diberikan oleh pemda,” terang Walikota yang mendapat gelar Magister Hukum dari Universitas Padjajaran, Bandung ini.
Maka itu, dengan adanya LBH Kota Tangsel, kata Airin, ketika ada masyarakat yang meminta bantuan hukum bisa diarahkan untuk datang ke LBH itu. Sehingga, tentu saja keberadaan LBH diharapkan bisa membantu pemerintah memberikan pelayanan kepada warganya. “Kalau sudah ada LBH, ketika kami mendapatkan permintaan akan kami arahkan ke LBH,” terang Airin.
Selain deklarasi, kegiatan hari itu juga diisi dengan diskusi publik. Sebagai keynote speaker, hadir ahli hukum tata negara Margarito Khamis. Sementara narasumbernya adalah, Sekda Kota Tangsel Dudung E Diredja, serta anggota DPRD Kota Tangsel Syihabudin Hasyim. (*/te/kt)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional5 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Techno2 minggu ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Nasional5 hari agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”






































