Para ahli medis di Indonesia saat ini menggunakan plasma darah atau plasma konvalesen sebagai salah satu terapi penanganan pasien COVID-19 sedang dan parah. Seruan untuk melakukan donor plasma darah bagi penyintas COVID-19 sehat terus didengungkan di banyak media.
Bagaimana dan apa saja syarat donor plasma darah?
Terapi plasma darah atau plasma konvalesen adalah pengobatan yang diberikan dengan cara mentransfusi plasma darah pasien COVID-19 pulih kepada pasien yang sedang dalam perawatan.
Ketika terinfeksi COVID-19, sistem kekebalan tubuh manusia secara alami akan membentuk antibodi untuk melawan infeksi tersebut. Setelah pasien sembuh, antibodi ini akan bertahan di tubuhnya dan berada di plasma darah.
Transfusi plasma darah yang mengandung antibodi ini dipercaya dapat membantu pasien COVID-19 lain yang dikhawatirkan tak cukup mampu membentuk antibodi secara alami di tubuhnya.
Jika Anda telah pulih dari COVID-19, kemungkinan besar plasma darah Anda mengandung antibodi COVID-19 dan hal itu dapat membantu orang lain melawan COVID-19.
Tapi tidak semua penyintas COVID-19 bisa melakukan donor plasma konvalesen karena harus lebih dulu melalui pertimbangan kesehatan.
Kriteria pendonor plasma darah COVID-19:
- Usia 18-60 tahun
- Berat badan tidak kurang dari 55 kg
- Telah dinyatakan sembuh dari COVID-19 dengan hasil swab PCR negatif atau dengan surat keterangan sembuh dari dokter
- Sehat, bebas gejala selama 14 hari setelah sembuh
Alur donor plasma darah:
- Pendonor diminta mengisi lembar informed consent (persetujuan).
- Pendonor akan diambil sampel darah untuk screening, pengukuran tinggi dan berat badan, pengecekan golongan darah, dan pengecekan tekanan darah.
- Pendonor yang memenuhi kriteria dapat dilakukan plasmaferesis dan diambil plasma konvalesen sebanyak 400-500 CC.
- Plasma konvalesen dapat langsung diberikan pada pasien atau disimpan pada suhu -20°C sampai -30°C.
Di Indonesia penerimaan donor plasma darah dilakukan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) atau rumah sakit yang memiliki fasilitas donor plasma darah.
Terapi plasma konvalesen pada pasien COVID-19 masih dalam penelitian
Di Indonesia, terapi plasma konvalesen masih dalam uji klinis oleh Kementerian Kesehatan dan bekerja sama dengan beberapa ahli ataupun rumah sakit.
Uji coba plasma darah internasional yang dipimpin REMAP-CAP, Senin (11/01) lalu menyatakan terapi plasma darah untuk pasien COVID-19 gejala parah tidak terlalu efektif.
Keputusan ini diambil setelah analisis awal terhadap lebih dari 900 peserta uji coba yang dirawat di ruang perawatan intensif (ICU). Hasilnya menunjukkan bahwa pengobatan dengan terapi plasma konvalesen tidak meningkatkan hasil kesembuhan.
Uji coba masih dilanjutkan pada pasien COVID-19 dengan gejala sedang yang dirawat di rumah sakit.
Analisis ini awalnya tidak menilai efek terapi plasma darah pada pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit dengan gejala yang moderat. Ketua peneliti mengatakan hal ini menjadi pertanyaan penting dan harus dieksplorasi lebih lanjut dalam uji klinis. (Hello Sehat)
Nasional7 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum7 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Banten7 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional7 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden
Nasional7 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Banten2 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis2 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis2 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku














