Hukum
Airin Rachmi Diany: Perda Bantuan Hukum Bantu Warga Miskin di Tangsel Peroleh Keadilan

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menegaskan bahwa rencana pemkot menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum dimaksudkan agar warga tidak mampu juga memeroleh keadilan di depan hukum.
“Raperda ini akan membantu masyarakat miskin dalam memperoleh jaminan dan kepastian hukum. Pemerintah akan mendukung upaya ini dengan menyesuaikan kemampuan anggaran yang dimiliki,” katanya, Selasa (29/9/2015).
Menurutnya, negara, dalam hal ini Pemda Tangsel, harus bertanggung jawab terhadap bantuan hukum warga miskin sebagai bentuk akses terhadap keadilan. Hal itu telah diamanatkan Undang-Undang (UU), dimana pemda harus mengalokasikan anggaran bagi penyelenggaraan bantuan hukum terhadap warga tidak mampu. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk memenuhi hak asasi manusia. Baca juga: Pemkot Tangsel Godok Raperda Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin
Menurut Airin, beberapa kasus yang akan mendapat bantuan hukum tersebut seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindakan pelecehan seksual dan lainnya. Selama ini, menurut dia, warga tidak mampu tidak mendapati hak dasarnya untuk melakukan pembelaan di depan hukum. Kendati dalam setiap persidangan, menunjuk pengacara secara gratis.
“Kurang maksimal,” tegasnya. (bc/kts)
Komunitas7 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional7 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport7 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan6 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Sport3 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport3 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional5 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pendidikan3 hari agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026


















