Hukum
Pemkot Tangsel Godok Raperda Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin
Bantuan hukum tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan jaminan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Melalui regulasi ini, nantinya Pemkot akan memberikan bantuan hukum gratis, khususnya kepada masyrakat tergolong tidak mampu.
Bantuan hukum tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan jaminan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Kabag Hukum Setda Pemkot Tangsel Ade Iriana mengatakan, tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum, yang isinya nanti ada yang consern terhadap bantuan hukum untuk masyarakat miskin tadi.
“Rencananya, bantuan hukum untuk warga Tangsel yang miskin dimulai sejak menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan,” ujarnya di Serpong, Selasa (29/9/2015).
Dijelaskan Ade di dalam raperda tersebut, pemkot akan mengalokasikan anggaran APBD untuk pembiayaan bantuan hukum. Prosedurnya akan diatur secara rinci. Sementara ini rencana pembiayaan sebesar Rp10 juta yang diperoleh dari APBD Rp5 juta ditambah bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM Rp5 juta.
“Reperda Bantuan Hukum dijadwalkan bisa segera disahkan tahun depan,” tegasnya. (zah/plp)
Pendidikan6 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Sport4 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport4 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional5 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pendidikan3 hari agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Pemerintahan3 hari agoDisperkimta Tangsel Terus Tingkatkan Layanan Pemakaman dan Pengelolaan TPU
Banten3 hari agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang















