Politik
Tiga Pasangan Calon Pilkada Tangsel Telah Serahkan LPSDK ke KPUD

Tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2015 telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada hari terakhir pelaporan, Jumat (16/10/2015).
“Seluruh pasangan calon sudah menyerahkan LPSDK. Ini merupakan salah satu syarat dalam tahapan Pilkada,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangsel, Bambang Dwitoro di Sekretariat KPU Kota Tangsel, Serpong.
Saat ini, kata Bambang, KPUD masih melihat kelengkapan beras keseluruhan. Contohnya, dalam berkas laporan itu harus dilampirkan surat penyertaan dari siapa yang menyumbang.
“Dari penyumbang juga harus dilampirkan surat pernyataan telah menyumbang dana kampanye untuk pasangan calon, serta kelengkapan identitas si penyumbang. Makanya kita belum bisa umumkan sekarang karena masih harus diperiksa terlebih dahulu,” tuturnya.
Sekadar informasi, ada tiga pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada Kota Tangsel 2015. Mereka, yakni Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Arsid-Elvier Ariadiannie dan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. (jok/plp/kts)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku























