Oleh : Ahmad Yani, S.Sos, M.Si
( Pramuwisata Banten)
Pada tahun 1913 kawasan Situs Kesulthanan Banten ditetapkan sebagai Cagar Budaya yang harus dilindungi, sesuai dengan terbitnya Ordonasi, Perlindungan dan Pelestarian Benda Benda Cagar sebagai Pusat Pemerintahan Kesultanan dimasa lalu dan namanya disesuaikan dengan klausal Ordonasi, yaitu Old Banten atau dalam Bahasa Indonesia disebut Banten Lama.
Banten Lama memiliki beberapa nama sebelumnya, yakni Surasaji atau Surosowan. Sebagaimana disebut oleh Hoesein Djajadiningrat. Selain itu pula Jauh sebelum Kesulthanan Banten nama Banten sudah ada, disebut dengan Wantan, huruf W berubah menjadi B, sehingga berubah menjadi kata Banten. Pada masa Belanda, terjadi perubahan penulisan, yakni pada tahun 1640 ditulis Bantam, lalu ditulis Bantangh dan pada tahun 1641 ditulis Bantham.
Arti Wantan sendiri adalah tiang atau sesaka, sementara arti Banten berarti sesaji dan adapun arti kata dari Surasaji memiliki makna Raja Yang Gagah Berani Yang di Ridhoi Allah, Sedangkan Surosowan memiliki makna Berani Membela Kebenaran.
Banten sebagai pusat istana kerajaan islam di Banten memiliki luas kawasan kota kerajaan kurang lebih 10 km persegi.
Kawasan tersebut dibatasi dengan benteng kota yang sebagian berbentuk zig-zag, yaitu disebelah Utara yang menghadap pantai teluk Banten, sedangkan sebagian lainnya bebentuk biasa.
Didalam benteng kota kawasan kesulthanan Banten terdapat istana Surosowan, Masjid Agung Banten Lama, pusat pendidikan, pusat pemerintahan, pemukiman, pusat kerajinan, pasar dalam dan sarana lainnya.
Sedangkan di bagian luar benteng terdapat pelabuhan, pasar luar, pemukiman penduduk, lahan pertanian, benerapampusat kerajinan serta beberapa sarana pendidikan dan beberapa kantor pemerintahan diluar benteng dan sebagainya.
Yang menarik dari tata kota kawasan kesultanan di bagian dalam benteng kota adalah tersedianya kanal yang mulai dari pelabuan Banten (Pabean) menuju istana Surosowan sebagai jalur transportasi air untuk tranportasi perdagangan.
Kapal-kapal yang hendak masuk ke dalam benteng kota wajib melapor terlebih dahulu kepada petugas di luar benteng (di Pabean), kemudian masuk lewat jalur kanal dalam dan berhenti di jembatan Rante untuk pemeriksaan perizinan sebelum melanjutkan ke kanal jalur depan Istana Surosowan (pasar dalam).
Kawasan tersebutlah yang dimaksud dengan Banten Lama. Semoga bermanfaat.
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Nasional4 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD














