Nasional
Jaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji

Jaringan Muslim Madani (JMM) menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, dalam memperketat pengawasan dan penertiban terhadap keberangkatan warga negara Indonesia yang terindikasi menggunakan jalur non-prosedural untuk kepentingan ibadah, khususnya umrah dan haji.
Kebijakan yang dimaksud antara lain adalah penguatan kontrol keimigrasian di bandara terhadap calon jamaah yang berangkat tidak melalui penyelenggara resmi, penindakan terhadap praktik penyalahgunaan visa (seperti penggunaan visa turis untuk ibadah), serta koordinasi lintas kementerian/lembaga guna menutup celah praktik pemberangkatan ilegal yang berpotensi merugikan jamaah.
JMM menilai langkah tersebut bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan negara yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terhadap masyarakat dari risiko penipuan, eksploitasi, hingga potensi terlantar di luar negeri akibat prosedur yang tidak sah.
“Pengetatan ini penting untuk melindungi jamaah dari praktik-praktik ilegal yang selama ini kerap memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga keselamatan dan martabat ibadah umat,” ujar Direktur Eksekutif JMM, Syukron Jamal kepada media, Kamis (16/4/2026).
Lebih lanjut, Syukron menegaskan bahwa kebijakan ini juga berfungsi menjaga marwah ibadah agar tetap berjalan sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku, serta tidak disusupi kepentingan bisnis ilegal yang merugikan umat.
“Banyak kasus jamaah terlantar, gagal berangkat, atau bahkan bermasalah secara hukum di negara tujuan karena berangkat tidak sesuai prosedur. Langkah yang diambil Menteri Imipas adalah upaya preventif yang sangat strategis,” lanjutnya.
JMM juga mengapresiasi upaya kolaboratif yang dilakukan pemerintah dalam memperkuat literasi publik terkait prosedur resmi keberangkatan ibadah, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih layanan perjalanan.
Sebagai penutup, JMM mengajak seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara perjalanan ibadah untuk mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam menciptakan ekosistem pelayanan ibadah yang aman, transparan, dan berintegritas.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf bertemu untuk memperkuat sinergitas dalam melayani jamaah haji. Menteri Agus mengusulkan pembentukan Satgas Penanganan Haji Non-Prosedural.
Menteri Agus awalnya mengatakan evaluasi terkait pelaksanaan haji adalah modus warga negara Indonesia (WNI) yang pergi ke Tanah Suci dengan visa non-haji. Visa non-haji yang dimaksud adalah visa ziarah, visa umrah, maupun visa kerja.
“Kami mencermati bahwa hingga saat ini masih terdapat permasalahan terkait penolakan terhadap warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi pada musim haji dengan menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah, visa umrah, maupun visa kerja,” jelas Menteri Agus dalam audiensi tersebut di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional1 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional1 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”


































