Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berharap dan mempersilakan masyarakat yang telah menjadi korban penipuan tersangka FA (60) untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) segera melapor.
Kepala Satuan Reserse Kiriminal Ajun Komisaris Polisi (AKP) Samian didampingi Kepala Su Bagian Humas setempat AKP Mansuri, Jumat (3/6) mengatakan pihaknya akan mendata dan membuat berkas berkaitan laporan tersebut.
“Yang merasa pernah dijanjikan oknum tertentu menjadi PNS dan merasa ditipu dapat datang melihat pelaku melalui foto pelaku,” tutur AKP Samian.
Sebelumnya diberitakan pelaku penipuan dengan janji bisa masuk PNS di Kota Tangsel FA, 60, warga perumahan Harapan Indah, Jl. Melon 3 RT 02/05, Kel. Medan Satria, Bekasi Utara yang meraup dana sekitar Rp 2,5 miliar dari korban dibekuk petugas Polres Kota Tangsel.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota tangsel, Muhamad, mengatakan tak akan memberikan toleransi jika ada oknum PNS yang terbuktit terlibat dalam kasus penipuan yang dilakukan oknum FA.
“Kami akan serahkan kasusnya kepada aparat penegak hokum,” ujarnya jika memang ada indikasi oknum pPNS Kota Tangsel terlibat penipuan tersebut.
“Masyarakat diharapkan tak begitu saja terpikat bujuk rayu dan tipu muslihat oknum perekrut PNS karena di era reformasi birokrasi sekarang proses penjaringan dan seleksi perekrutan PNS lebih kompetitif dan selalu dimonitor,” ujarnya. (pmj/fid)
Bisnis6 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Lifestyle3 hari ago7 Alasan Kenapa Kamu Harus Mengunjungi Songkran Festival
Bisnis6 hari agoEllips Luncurkan Varian Hair Mist-Mist Me Up
Bisnis7 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Nasional6 hari agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
Hukum6 hari agoLewat Apel Siaga Kamtibmas, Polres Tangsel Gaungkan “Jaga Warga – Jaga Tangsel”
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Bisnis6 hari agoGerakan Masjid Bersih 2026, Wipol Bersihkan 54.000 Masjid













