Nasional
Wisatawan Mancanegara Ke Bali Harus Mematuhi Persyaratan

Pemerintah memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk periode 5 – 18 Oktober 2021. Dalam periode kali ini, ada beberapa perubahan aturan berdasarkan Instruksi Mendagri No. 47/2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan salah satu yang perlu mendapat perhatian ialah Bali yang bersiap menyambut kunjungan wisatawan mancanegara dengan dibukanya Bandara Ngurah Rai untuk pelaku perjalanan internasional.
Ditegaskannya, bahwa semua semua pendatang wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, dan tes COVID-19 sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebelum diizinkan masuk ke Indonesia.
“Apabila tidak memenuhi persyaratan, maka para wisatawan akan diminta untuk pulang ke negara asalnya. Satuan tugas yang berada di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya sebelum bandara kembali dibuka,” Wiku memberi Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (5/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Untuk Bandar Udara Ngurah Rai di Bali, dari InMendagri tersebut menginstruksikan akan dibuka untuk pelaku perjalanan internasional. Beberapa negara asal wisatawan yang diperbolehkan masuk dari Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai dan New Zealand pada tanggal 14 Oktober 2021.
Disamping itu, perubahan lainnya pada fasilitas pusat kebugaran atau fitness diperbolehkan untuk kembali beroperasi di daerah level 4, 3 dan 2. Syaratnya, dengan mengizinkan kapasitas pengguna fasilitas maksimal 25%, menerapkan protokol kesehatan yang ketat menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Lalu, untuk daerah level 3 dan 2, bioskop beserta kounter makanan dan minuman didalamnya diperbolehkan untuk kembali beroperasi. Tetapi dengan catatan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Selanjutnya, event olahraga kompetisi Development Basketball League atau DBL dapat dilaksanakan di Jakarta dan Surabaya. Dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan. Diantaranya seluruh pemain ofisial, kru media dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi inj digunakan untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Saat pelaksanaan kompetisinya, tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan. Seluruh pemain official kru media dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi, wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 dan pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
-
Bisnis2 hari ago
Telkom Indonesia Berikan Pelatihan Digital Berbasis AI di Makassar untuk Siapkan Talenta Digital
-
Bisnis2 hari ago
BRI Finance dukung kemandirian finansial perempuan Indonesia lewat KKB
-
Bisnis2 hari ago
KAI Ajak Gen Z dan Milenial Menjelajahi Bumi Papandayan dengan Kereta Panoramic
-
Bisnis2 hari ago
FILM KOMEDI TERBARU “COCOTE TONGGO” SIAP TAYANG DI BIOSKOP MULAI 15 MEI 2025
-
Bisnis2 hari ago
Jambore GRUF 2025: Ratusan Orang Muda NTT Unjuk Aksi Iklim, Tegaskan Gerakan Berkelanjutan
-
Bisnis2 hari ago
Kedutaan Besar India Soroti Penguatan Kerja Sama Teknologi India-Indonesia dalam Leadership Masterclass bersama Chairman Tata Communications N. Ganapathy Subramaniam
-
Bisnis1 hari ago
Empat Instansi Di Wilayah Daop 8 Dapat Apresiasi Dari PT KAI Atas Dukungan Pengamanan Aset Negara
-
Bisnis3 hari ago
KA Pangandaran dan Papandayan Torehkan Kinerja Positif, KAI Dukung Perluasan Konektivitas di Jawa Barat