Nasional
Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja dan Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” tegas Menaker Ida.
Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian pekerja dan buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Menaker Ida
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” tegas Menaker Ida.
-
Nasional2 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pelestarian Budaya dan Pengembangan Pariwisata
-
Nasional2 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya Hoaks
-
Bisnis2 hari ago
Telkom Akses Perkuat SDM Telekomunikasi Lewat Program KIDI Fiber Academy
-
Nasional2 hari ago
Dukung UMKM dan Serap Aspirasi Masyarakat, Wapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Pasar Kebon Roek Mataram
-
Nasional2 hari ago
Tutup FORNAS VIII NTB, Wapres Gibran Rakabuming Tekankan Pentingnya Olahraga untuk Ketahanan Nasional
-
Bisnis2 hari ago
RPK Award 2025: BULOG Beri Penghargaan kepada Mitra Pangan Terbaik
-
Bisnis2 hari ago
Kratingdaeng Integrasikan Produk Botol dan Kaleng di Bawah Satu Nama
-
Bisnis19 jam ago
OLXmobbi Hadir Kembali di GIIAS 2025, Bagikan Cashback Hingga Rp 6,8 Juta untuk Trade-In di Tempat