Hukum
Polri Pastikan Tidak Ada Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Tol saat Arus Mudik Lebaran 2022

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes. Pol. Eddy Djunaedi memastikan tidak akan ada sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap saat arus mudik lebaran 2022. Diketahui, Polri bakal menerapkan sistem ganjil genap untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik lebaran 2022. Sistem tersebut diterapkan bersamaan dengan sistem one way.
“Tidak ada tilang. Kita mengajak masyarakat untuk tidak melanggar,” jelas Kombes. Pol. Eddy Djunaedi, Sabtu (16/4/2022).
Kombes. Pol. Eddy Djunaedi menyatakan kebijakan ini hanya bersifat sosialisasi saja kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat tidak akan melanggar kebijakan yang telah ditetapkan.
“Harapannya masyarakat cepat mengetahui dan memahami apa yang telah diatur,” jelas dia.
Walaupun demikian, Ia masih enggan merinci terkait sanksi bagi pelanggar kebijakan gage saat mudik lebaran.
Sebaliknya, korps Bhayangkara masih bersikap pasif dan mengharapkan masyarakat untuk patuhi aturan.
“Lebih baik kita berpikir positif masyarakat mengetahui dan melaksanakan sesuai yang telah direncanakan,” pungkasnya.
Bisnis4 hari agoSiloam Hadirkan Layanan Siaga Jantung 24/7, Tekankan Prinsip “Time is Muscle”
Banten4 hari agoImron Rosadi Apresiasi RBM, Siap Sinergikan Program dengan Pemprov Banten
Bisnis4 hari agoIndonesia Miner 2026 Hadir Lebih Inovatif, Dihadiri 1.800 Delegasi dari Berbagai Negara
Bisnis4 hari agoWatsons 5.5 Ultimate Sale: Diskon hingga 70% + Voucher Rp80 Ribu, Buruan Serbu!
Bisnis4 hari agoIchitan Luncurkan Program QR Berhadiah, Konsumen Bisa Menang iPhone hingga Mobil
Bisnis4 hari agoAAM Investment Luncurkan Daging Sapi Premium
Nasional4 hari agoHutama Karya Rampungkan Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar Indonesia
Bisnis4 hari agoNonton Summer Movies Makin Seamless: blu by BCA Digital & CGV Hadirkan Pengalaman Praktis Tanpa Ribet















