Hukum
Polri Pastikan Tidak Ada Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Tol saat Arus Mudik Lebaran 2022

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes. Pol. Eddy Djunaedi memastikan tidak akan ada sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap saat arus mudik lebaran 2022. Diketahui, Polri bakal menerapkan sistem ganjil genap untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik lebaran 2022. Sistem tersebut diterapkan bersamaan dengan sistem one way.
“Tidak ada tilang. Kita mengajak masyarakat untuk tidak melanggar,” jelas Kombes. Pol. Eddy Djunaedi, Sabtu (16/4/2022).
Kombes. Pol. Eddy Djunaedi menyatakan kebijakan ini hanya bersifat sosialisasi saja kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat tidak akan melanggar kebijakan yang telah ditetapkan.
“Harapannya masyarakat cepat mengetahui dan memahami apa yang telah diatur,” jelas dia.
Walaupun demikian, Ia masih enggan merinci terkait sanksi bagi pelanggar kebijakan gage saat mudik lebaran.
Sebaliknya, korps Bhayangkara masih bersikap pasif dan mengharapkan masyarakat untuk patuhi aturan.
“Lebih baik kita berpikir positif masyarakat mengetahui dan melaksanakan sesuai yang telah direncanakan,” pungkasnya.
Techno6 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan6 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Pamulang7 hari agoSerah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Pemerintahan6 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Serba-Serbi5 hari agoKalender Mei 2026
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi
Pemerintahan6 hari agoDiskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik

















