Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bank Tanah, rencananya peraturan ini akan selesai pada awal 2017 mendatang.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan saat ini pemerintah sedang gencar melakukan pembangunan namun sangat disayangkan Negara tidak memiliki tanah. Padahal berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 tertulis bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kita sedang membangun, tapi Negara tidak punya tanah, mau bikin kawasan industri tidak punya tanah. (Karena itu) Bank tanah akan kita lahirkan,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor kementerian ATR/BPN Jakarta, Kamis (17/11).
Menurut Sofyan banyak bank tanah yang dikuasai oleh perusahaan properti swasta. Maka dari itu dengan adanya lembaga bank tanah milik pemerintah, secara otomatis pemerintah dapat mengontrol harga tanah sehingga masyarakat kecil bisa memiliki akses untuk membeli rumah dengan harga terjangkau.
“Dalam waktu yang tidak lama peraturan pemerintah untuk membuat bank tanah bisa keluar. Awal Januari 2017 sudah terbentuk PPnya,” kata Sofyan.
Tenaga Ahli Menteri Himawan Arief Sugoto menambahkan Peraturan Pemerintah tentang Bank Tanah juga dibutuhkan untuk menjamin kesediaan tanah pada program nasional pemerintah. Selain itu keberadaan Bank Tanah juga dapat mengendalikan fluktuasi harga tanah di pasar dan pengendalian kekuasaaan.
“Banyak pelaku usaha yang menguasai tanah sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tidak memiliki aset. Bank tanah menyeimbangkan sehingga mereka juga bisa menguasai aset,” ujar Himawan.
Lebih lanjut ia menyorot bagaimana kondisi kenaikan harga rumah di Indonesia yang saat ini telah mencapai kisaran 200 persen setahun. Intervensi pasar yang dilakukan pemerintah dengan menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga rendah juga belum mampu mendorong daya beli masyarakat sehingga banyak yang kesulitan memiliki rumah.
“Pemerintah tidak bisa mengendalikan harga konstruksi. Dari posisi supply yang bisa dipastikan adalah harga tanah. Bank Tanah diperlukan untuk mengendalikan harga tanah, sehingga harga rumah lebih baik,” jelas mantan Direktur Utama Perum Perumnas tersebut.
Bank tanah nantinya akan menginventaris lahan-lahan milik pemerintah pusat dan daerah yang tidak terpakai. Pemerintah juga akan mengidentifikasi tanah yang telah berubah peruntukannya seperti tanah perkebunan yang telah beralih fungsi menjadi pemukiman ataupun tanah Hak Guna Bangunan / Hak Guna usaha yang telah berubah fungsi.
“Lahan-lahan yang idle tidak terpakai akan ditempatkan dalam sebuah wadah. Perubahan HGU atau HGB juga peluang untuk sebagian menjadi bank tanah,” kata Himawan. (rls/fid)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia














