Kementerian ATR/BPN baru saja menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2016/2017 yang berlangsung pada 14-16 November 2016 dengan tema ‘Budayakan Etos Kerja Cerdas, Cermat, dan Kreatif dengan Filosofi Senang Memudahkan’. Selama tiga hari, seluruh jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN termasuk Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan seluruh Indonesia melakukan evaluasi program dan kegiatan tahun 2016 serta merumuskan strategi percepatan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2017.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN M. Noor Marzuki menuturkan tahun 2017 sasaran kinerja Kementerian ATR/BPN akan meningkat secara akseleratif menjadi lima kali lipat dari tahun sebelumnya, yakni dari target pendaftaran tanah 1 juta sertifikat di tahun 2016 menjadi 5 juta sertifikat di tahun 2017.
“Karena itu pemerintah telah mengidentifikasi hambatan serta melakukan terobosan untuk melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematis,” kata M. Noor Marzuki dalam keterangan tertulisnya kepada kabartangsel.com.
Dari segi pembiayaan, dari target 5 juta sertifikat, hanya 2 juta bidang tanah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Noor Marzuki menjelaskan pembiayaan untuk sisa 3 juta lainnya didapat melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), investor melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan sumber dana lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk hambatan kekurangan petugas ukur, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi yang memberikan kewenangan kepada perorangan ataupun Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi berbentuk firma untuk menerima pekerjaan langsung dari Kementerian ATR/BPN atau dari masyarakat.
“Soal petugas ukur, kita akan melakukan swastanisasi, permen sudah diterbitkan,” jelas Noor Marzuki.
Terakhir untuk Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi tanggungan masyarakat dalam membuat sertifikat, Noor Marzuki menjelaskan pihaknya telah menyiapkan sistem ‘BPHTB Terhutang’ dimana masyarakat tetap bisa mendapatkan sertifikat meskipun belum membayar BPHTB.
“Nanti akan tertulis (di sertifikat) BPHTB terhutang, sewaktu-waktu mau dijual atau digadaikan harus dilunasi dulu,” kata dia. (rls/fid)
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport6 hari agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport6 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama











