Nasional — Desakan KH Solahuddin Wahid (Gus Solah) agar Rais Amm Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk memberikan sanksi organisasi kepada jajaran syuriah PBNU yang menjadi saksi ahli, dalam kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Akok mendapat dukungan dari kalangan nahdliyyin.
Keterlibatan menjadi saksi ahli tersebut dianggap melanggar aturan organisasi PBNU.
“Para saksi ahli tersebut mengatasnamakan Syuriah PBNU. Itu tidak dibolehkan, Rais Amm sebagai pimpinan tertinggi organisasi harus memberikan sanksi organisasi,” tegas M. Syahdani, aktivis muda NU, Sabtu (19/11/2016).
Sebagaimana diberitakan media, dan sudah menjadi informasi publik, pengurus Syuriah PBNU yang menjadi saksi ahli kasus hukum penistaan agama oleh Ahok yakni: KH Ahmad Ishomuddin dan KH Sa’dullah Affandy.
Menurut Syahdani, keterlibatan dua orang tersebut juga akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat terhadap organisasi NU itu sendiri. Setidaknya akan ada pendapat bahwa di internal tubuh NU terpecah, karena masih ada pengurus yang melanggar hasil musyawarah para kyai.
“Rais Amm itu akan selalu menempuh jalan musyawarah setiap merespon permasalahan dan menjadi sikap organisasi. Dan jika sudah disepakati maka hasil itu tidak boleh dilanggar,” tegasnya.
Sebelumnya Rais Amm dan jajaran Syuriah PBNU telah menyepakati tidak boleh menggunakan atas nama jabatan struktural di PBNU dalam urusan politik, apalagi Pilkada, Dani menambahkan.
Kasus serupa juga pernah terjadi pada saat Ahok diundang sebagai pembicara dalam kegiatan Deklarasi Pilkada Jakarta Damai di Wisma Antara beberapa waktu lalu, dimana penyelenggaranya mengatasnamakan Relawan Nusantara (RelaNU).
Sejumlah aktivis NU yang hadir dalam kegiatan itu mengatasnamakan Rais Syuriah PBNU. Kasus ini langsung direspon dan dibahas internal organisasi.
“NU bukan partai politik dan jangan dipolitisasi,” tegas Ahmad Tendy, dari Forum Masyarakat Peduli NU (Formapnu) yang ditemui terpisah.
Di luar itu, PBNU tengah menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dijadwalkan 19-20 November 2016 di Gedung PBNU.
Rakernas, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 89 ayat 2; adalah untuk membicarakan perencanaan, penjabaran dan pengendalian operasional keputusan-keputusan Muktamar.
Rakernas dihadiri pengurus lengkap Syuriah dan Tanfidziyah, Pengurus Harian Lembaga dan Badan Khusus. (sm)
Bisnis6 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional6 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional6 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional6 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional5 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek5 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Banten6 hari agoMusrenbang RKPD 2027, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siap Dukung Penuh Arah Pembangunan Provinsi Banten
Techno1 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System













