Lebih dari 10 tahun hilang kontak dengan keluarga, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Serang, Banten ditemukan di Suriah. Perempuan itu diketahui bernama Kujemah bt Sayib.
Awalnya, pada Oktober 2016, KBRI Damaskus menerima surat pengaduan dari Deputi Perlindungan BNP2TKI untuk penelusuran Kujemah.
Namun, berdasarkan data dari BNP2TKI, Kujemah telah dipindah dan tak ditemukan di alamat pengaduan. Setelah menempuh proses panjang, Kujemah ditemukan di Kota Lattakia. Di sana, dia bekerja dengan majikan bernama Jozet Maya.
Saat pertama kali ditemukan, TKW asal Kecamatan Pontang ini sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia lagi. Kujemah pun berbicara dalam bahasa Arab. Dia mengaku dikirim ke Suriah setelah lulus SD, kira-kira saat berusia 15 tahun.
Seperti tertuang dalam siaran pers KBRI Damaskus, Kamis (1/12/2016), paspor Kujemah kala itu dipalsukan menjadi berumur 27 tahun, dengan tahun kelahiran 1978.
Saat ini, Kujemah berada di penampungan WNI KBRI Damaskus bersama 27 TKI lain, untuk menunggu kepulangan.
Pejabat konsuler Makhya Suminar menegaskan, KBRI Damaskus tetap memperjuangkan kepulangan setiap TKI dari Suriah dengan membawa pulang gaji dan haknya.
“Hasil jerih payah Kujemah selama belasan tahun bekerja di negeri orang, saya harapkan agar bisa dimanfaatkan untuk Kujemah sendiri,” kata Makhya.
“Dengan demikian, ia tidak lagi tergoda iming-iming sponsor atau agen ilegal untuk kembali lagi bekerja sebagai TKW ke Suriah,” kata dia.
Berdasarkan data dari bagian penerangan sosbud KBRI Damaskus, sepanjang 2016, telah terjadi repatriasi atas 336 WNI.
Sebanyak 88 di antaranya adalah korban perdagangan manusia. Sementara itu, sejak program repatriasi WNI di Suriah berlangsung mulai tahun 2012, tercatat telah terjangkau sebanyak 12.563 WNI. (rls/kps)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport7 hari agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2
Sport2 minggu agoFIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2













