Pemerintahan
Wujudkan Program Satu Data, Pemkot Gelar FGD Metadata Statistik Sektoral Perangkat Daerah di Tangerang Selatan

Sesuai amanat Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Forum Grup Discussion (FGD) untuk mewujudkan satu data di daerah, sebagimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No.11 Tahun 2021.
Kegiatan tersebut digelar selama tiga hari dari tanggal 21-23 Juni 2022 di Ruang Seminar, Gedung 3 Puspemkot Tangsel, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik Kota Tangerang Selatan yaitu Adam Kurniawan, Vivi Vrizalda, Kusumapuri, dan Tinuk Andriyani. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik, Ahmad Syatiri dan diikuti oleh 38 Organisasi Perangkat Daerah Tangerang Selatan.
Dalam kesempatannya, Ahmad Syatiri menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk implementasi mewujudkan satu data di daerah. Dimana, setiap OPD diundang untuk mengikuti, memahamin dan berdiskusi mengenai metadata dan satu data di daerah.
“Sesuai Perpres No.39 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No.11 Tahun 2021 dibutuhkan kesepahaman di antara OPD untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pembangunan yang efektif, dan itu harus didukung data yang akurat, mutakhir dan sebagainya,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa data yang dihasilkan dan dikumpulkan harus memenuhi prinsip-prinsip satu data Indonesia. Dimana, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data, dan harus memiliki metadata.
“Serta data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data dan harus menggunakan kode referensi dan atau data induk,” jelasnya.
Untuk itu, sebagai sektor yang bertanggung jawab, Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar FGD penyusunan metadata statistik sektoral yang dibagi menjadi tiga kelompok perangkat daerah berdasarkan rumpun asisten yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan asisten administrasi umum. (red/fid)
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Sport1 minggu agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport1 minggu agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama

































