Hukum
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

Mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7).
Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika.
Rika menjelaskan bahwa Muhammad Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022. (cnn)
-
Pemerintahan3 hari ago
Antisipasi Banjir Susulan, Pilar Saga Ichsan Minta Pengembang Segera Perbaiki Dinding Panel di Serpong Lagoon
-
Pemerintahan2 hari ago
SPMB 2025, Pilar Saga Ichsan Tegaskan Larangan Titip-Menitip dan Pungli di SD dan SMP Negeri di Tangsel
-
Pemerintahan3 hari ago
Pilar Saga Ichsan: Tangsel Siap Laksanakan SPMB 2025 Secara Online
-
Pemerintahan3 hari ago
Pastikan SPMB 2025 Berjalan Lancar, Pilar Saga Ichsan Cek Kesiapan Infrastruktur Digital di Diskominfo Tangsel
-
Bisnis2 hari ago
Sampoerna Raih Penghargaan Digital Innovation Awards 2025: Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi Digital yang Berdampak
-
Sport22 jam ago
Hasil Australia Vs Jepang 1-0
-
Bisnis24 jam ago
Bau Asap yang Ganggu Percaya Diri? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
-
Bisnis1 hari ago
LRT Jabodebek Siapkan Layanan Optimal Selama Libur Iduladha