Hukum
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

Mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7).
Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika.
Rika menjelaskan bahwa Muhammad Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022. (cnn)
-
Nasional4 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Bertemu Menhan China Bicarakan Kerja Sama Komprehensif
-
Banten4 hari ago
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dorong Program PTSL Ditingkatkan
-
Bisnis4 hari ago
Pos Indonesia Rilis Super App Pospay
-
Hukum3 hari ago
PBB Tinjau Kesiapan Satgas FPU Indonesia di Tangsel untuk Misi Internasional
-
Nasional3 hari ago
Bonus Atlet SEA Games Ke-32
-
Bisnis4 hari ago
Sandra Dewi Jadi Duta Viva Apotek
-
Hukum4 hari ago
Polri Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
-
Nasional6 hari ago
Diresmikan Presiden Jokowi, Jembatan Kretek 2 Perkuat Jalur Jalan Lintas Selatan Jawa