Hukum
Berantas Kejahatan, Polda Metro Jaya Ungkap Pencucian Uang dalam Kasus Narkoba

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa terdapat pidana yang dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari 45 kasus tindak pidana narkoba dengan total 66 tersangka.
“Dari 45 kasus atau LP (Laporan Polisi) dengan 66 tersangka, ada salah satu yang kita kenakan pasal TPPU, dan Itu dari salah satu tersangka, yang secara detail tidak saya sebutkan karena tersangkanya banyak. Kemudian dari beberapa LP,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, Jumat (27/8/22).
Dari ungkap kasus tersebut, Polisi menyita barang bukti dari kejahatan TPPU berupa uang sebanyak Rp1 miliar. “Telah disita barang bukti uang sebanyak Rp1 miliar,” jelas Kabidhumas.
Selain barang bukti uang yang disita, polisi juga unit kendaraan yang dikenakan Pasal TPPU tersebut. “Di antaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis Hyundai, dan Grand Livina,” jelas Kombes. Pol. Endra Zulpan.
Kabidhumas menambahkan, pengenaan pasal TPPU dalam pengungkapan kasus narkoba merupakan bentuk keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan. “Kemudian yang terkait dengan pencucian uang, kenapa TPPU juga diungkapkan membuktikan Polda Metro Jaya tidak main-main dalam memberantas kejahatan,” jelasnya.
-
Bisnis3 hari ago
Indonesia Airlines Milik Siapa?
-
Bisnis3 hari ago
Tokocrypto Rilis TokoPlay Dorong Adopsi Kripto Melalui Game di Indonesia
-
Bisnis3 hari ago
Calypte Holding Pte Ltd Luncurkan Indonesia Airlines, Layani Penerbangan Internasional
-
Bisnis3 hari ago
KAI Group Dorong Transportasi Berkelanjutan, Layani 78,5 Juta Penumpang dalam Dua Bulan Pertama 2025
-
Bisnis3 hari ago
Tren Perkembangan Adopsi Bitcoin di Tahun 2025: Apa yang Perlu Diketahui?
-
Bisnis3 hari ago
PTPP Perkuat Portofolio Kesehatan dengan Pembangunan RS Harapan Kita – Tokushukai Senilai Rp 863,8 Miliar
-
Bisnis2 hari ago
Tetap Produktif di bulan Ramadan, Freelancer Sribu Jadi Andalan Pebisnis
-
Bisnis21 jam ago
Hisense Hadirkan Mini-LED AI TV U6Q di Indonesia