Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengungkap sindikat peredaran narkoba, kali ini Polres Tangsel mengamankan ganja seberat 47 Kilogram dari tangan para pengedar.
Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan, Tim Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Tangsel telah menangkap empat tersangka pengedar narkoba tersebut, antara lain A alias Bondol Bin Matam (34), M.R Bin M Haris Efendi (28), F.H alias Boneng alias Bejos (31) dan R (33).
“Dari keempat tersangka tersebut diamankan barang bukti daun Ganja seberat 47 kilogram, Sabu 1.07 gram dan 1 set timbangan merk krisbow warna biru,” ungkap Ayi di halaman Mapolres Tangsel Jl.Boulevard Raya Bintaro Sektor 7 kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kamis (6/4) lalu.
Kapolres menambahkan, tersangka A als Bondol dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1), tersangka M.R Bin M Haris Efendi dikenakan pasal asal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan terhadap tersangka F.H als Boneng dan tersangka R dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tbnt)
-
Sport3 hari ago
Hasil Australia Vs Jepang 1-0
-
Nasional3 hari ago
Menhan Sjafrie Terima Kunjungan Deputy Prime Minister and Minister of Defence of Australia, Tingkatkan Kapabilitas Pertahanan
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang
-
Tangerang Selatan3 hari ago
Angkat Kaki saat Audiensi, 2 Pendemo Tak Bisa Jabarkan Tuntutan hingga Tunjuk-tunjuk Wartawan
-
Bisnis3 hari ago
LRT Jabodebek Siapkan Layanan Optimal Selama Libur Iduladha
-
Bisnis3 hari ago
Bau Asap yang Ganggu Percaya Diri? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
-
Bisnis2 hari ago
Krakatau Steel Serahkan Bantuan 189 Hewan Kurban
-
Bisnis2 hari ago
Gereja Jadi Sasaran Teror OPM, Tokoh Papua Mengecam dan Serukan Persatuan