Hukum
Dua Tersangka Penggelapan Dana ACT Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain Minta Dibebaskan

Dua terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan penyelewengan dana yang dilakukan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain, meminta untuk dibebaskan. Keduanya didakwa melakukan penyelewengan dana kemanusiaan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.
“Tuntutannya intinya supaya surat dakwaan dibatalkan dan kemudian terdakwa bisa lepas dari tahanan tuntutannya,” ujar kuasa hukum terdakwa, Virza Roy, Selasa (22/11/2022).
Virza mempermasalahkan pengenaan pasal kepada kliennya seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Pasal 372 kan harus mengharuskan ada syarat siapa korban di sini. Ibu Yana maupun Pak Ibnu kan bukan secara pribadi untuk melakukan kontrak dengan BCIF. Jadi, siapa yang menjadi korban itu kan enggak jelas, kontrak dilakukan antar badan hukum Yayasan ACT dengan Boeing,” ucap Virza.
Lebih lanjut, Virza juga menuding surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat hukum lantaran ahli waris disebut tidak pernah mempersoalkan penggunaan dana dari BCIF tersebut.
“Baik BCIF maupun ahli waris tidak pernah melakukan upaya-upaya hukum maupun keberatan terhadap Yayasan ACT, artinya sebenarnya siapa yang menjadi korban dalam perkara ini. Itu menjadi pertanyaan, surat dakwaan itu cacat menurut kami, mengenai korban tidak jelas,” tuturnya.
Selain kedua terdakwa, eks Presiden ACT Ahyudin juga didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 dengan total dana yang diselewengkan yaitu sebesar Rp117.982.530.997.
Atas perbuatannya, tiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pmj/red)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda

























