Hukum
Bareskrim Polri Musnahkan 60 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 60 kilogram sabu. Barang haram disita dari jaringan narkoba Malaysia-Aceh.
“Bareskrim Polri memusnahkan 60 ribu gram atau 60 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Lebih lanjut Krisno menjelaskan barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut berasal dari jaringan Akbar Antoni (AA) yang terungkap pada 6 Oktober 2022.
Dalam proses pemusnahan, Polri menunjukkan 60 kg sabu di hadapan awak media. Awak media diminta menunjuk salah satu sampel untuk diuji apakah barang itu betul-betul sabu.
Tim RSPAD Gatot Subroto mengetes sampel itu secara langsung. Hasilnya, barang itu positif sabu.
Sementara itu, AA dan delapan tersangka yang lebih dulu ditangkap digiring ke insinerator atau tungku pembakaran. Mereka diminta melempar sabu ke perapian tersebut.
“Harus segera dimusnahakan dan sebagian digunakan untuk kepentingan di depan pengadilan,” tukasnya. (pmj)
-
Serba-Serbi3 hari ago
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel Selasa, 3 Juni 2025
-
Nasional3 hari ago
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
-
Nasional3 hari ago
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
-
Pemerintahan3 hari ago
Komitmen Tegas Benyamin Davnie Bersama Lintas Instansi Siap Perangi Penyalahgunaan Narkoba di Tangsel
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
TP2DD Pemkab Tangerang Sampaikan Laporan Kinerja 2024 dan Roadmap ETPD 2025-2027
-
Banten3 hari ago
Terima Audiensi UMKM, Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten Upayakan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Ajak Pemkab Bogor Bersinergi Bangun Jembatan Legok-Parung Panjang