Hukum
Bareskrim Polri Musnahkan 60 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 60 kilogram sabu. Barang haram disita dari jaringan narkoba Malaysia-Aceh.
“Bareskrim Polri memusnahkan 60 ribu gram atau 60 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Lebih lanjut Krisno menjelaskan barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut berasal dari jaringan Akbar Antoni (AA) yang terungkap pada 6 Oktober 2022.
Dalam proses pemusnahan, Polri menunjukkan 60 kg sabu di hadapan awak media. Awak media diminta menunjuk salah satu sampel untuk diuji apakah barang itu betul-betul sabu.
Tim RSPAD Gatot Subroto mengetes sampel itu secara langsung. Hasilnya, barang itu positif sabu.
Sementara itu, AA dan delapan tersangka yang lebih dulu ditangkap digiring ke insinerator atau tungku pembakaran. Mereka diminta melempar sabu ke perapian tersebut.
“Harus segera dimusnahakan dan sebagian digunakan untuk kepentingan di depan pengadilan,” tukasnya. (pmj)
-
Nasional4 hari ago
Jelang Mudik Lebaran, Pengemudi Harus Paham Situasi Jalan
-
Bisnis6 hari ago
Sinar Mas Land Bekerjasama dengan Microsoft & Living Lab Ventures Dukungan Teknologi
-
Hukum4 hari ago
Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel Dalam Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Selama Ramadan
-
Hukum4 hari ago
Tempat Pembuatan Miras Ilegal di Pademangan Berhasil Dibongkar Aparat Gabungan
-
Serba-Serbi3 hari ago
Profil Raden Ayu Lasminingrat
-
Hukum4 hari ago
Polisi Tegaskan Ormas TIdak Boleh Sweeping THM saat Bulan Ramadhan
-
Banten4 hari ago
Polda Banten Tangkap Petugas Rutan Karena Jadi Perantara Penjualan Ganja
-
Bisnis5 hari ago
Sinar Mas Land Raih Penghargaan The Best Property Developer Property&Bank Award