kabartangsel.com – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Aries Kurniawan, memberikan tanggapan terkait banyaknya permohonan informasi publik yang masuk ke dinasnya. Aries menyayangkan, banyak dari permohonan informasi publik itu tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Seperti surat yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) ke Dinas PU Kota Tangsel. Aries mengaku, pihaknya tak akan memberikan jawaban atas permohonan informasi yang dilayangkan pada 26 Februari 2017 itu. Pasalnya, surat permohonan informasi itu tak memenuhi syarat.
“Tidak akan kita jawab. Karena memang tidak dilengkapi stempel dan tandatangan pengurusnya. Artinya kan tidak sah,” kata Aries Kurniawan, Selasa (12/9/2017).
Baca juga: DPU Tangsel Tidak Sembarangan Berikan Informasi Publik

Ia juga meminta para pemohon informasi publik, khususnya lembaga untuk memperhatikan kelengkapan administrasi lembaganya. Seperti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol yang masih berlaku.
“Saya duga SKT milik GMAKS ini juga sudah tidak berlaku, yakni SKT : No 220/533-SKT/Kesbangpol/2013. Bisa dicek kok. Jadi, semua pemohon informasi ini harus mengikuti prosedur, tidak bisa sembarangan,” tegasnya. (tri/fid)
Bisnis6 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Bisnis6 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Nasional6 hari agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
Hukum6 hari agoLewat Apel Siaga Kamtibmas, Polres Tangsel Gaungkan “Jaga Warga – Jaga Tangsel”
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Lifestyle3 hari ago7 Alasan Kenapa Kamu Harus Mengunjungi Songkran Festival
Bisnis6 hari agoGerakan Masjid Bersih 2026, Wipol Bersihkan 54.000 Masjid
Hukum6 hari agoPolres Tangsel Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Etomidate













