kabartangsel.com – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Aries Kurniawan, memberikan tanggapan terkait banyaknya permohonan informasi publik yang masuk ke dinasnya. Aries menyayangkan, banyak dari permohonan informasi publik itu tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Seperti surat yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) ke Dinas PU Kota Tangsel. Aries mengaku, pihaknya tak akan memberikan jawaban atas permohonan informasi yang dilayangkan pada 26 Februari 2017 itu. Pasalnya, surat permohonan informasi itu tak memenuhi syarat.
“Tidak akan kita jawab. Karena memang tidak dilengkapi stempel dan tandatangan pengurusnya. Artinya kan tidak sah,” kata Aries Kurniawan, Selasa (12/9/2017).
Baca juga: DPU Tangsel Tidak Sembarangan Berikan Informasi Publik

Ia juga meminta para pemohon informasi publik, khususnya lembaga untuk memperhatikan kelengkapan administrasi lembaganya. Seperti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol yang masih berlaku.
“Saya duga SKT milik GMAKS ini juga sudah tidak berlaku, yakni SKT : No 220/533-SKT/Kesbangpol/2013. Bisa dicek kok. Jadi, semua pemohon informasi ini harus mengikuti prosedur, tidak bisa sembarangan,” tegasnya. (tri/fid)
Banten4 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis4 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Bisnis4 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis4 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional4 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis4 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis4 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Industri Kreatif Perkuat Kolaborasi Strategis














