Connect with us

Ciputat

Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Warga Ciputat Tangsel

Polisi mengamankan empat pria terkait kasus penyiraman air keras kepada seorang warga berinisial I (58) di Jalan Suka Damai, RT 02 RW 04, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DF (22), JD (19), MR (19), dan YA (21). Mereka anggota dari geng di daerah Kedaung bernama Kalijaga.

“Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap para pelaku di daerah Pamulang dan Gunung Sindur, Bogor,” ujar Ipda Galih, Rabu (22/2/23).

Lebih lanjut Galig menjelaskan, peristiwa penyiraman itu terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban saat kejadian tengah berangkat ke masjid untuk Salat Subuh.

Advertisement

“Korban terkena air keras karena diduga tersiram saat ada dua kelompok pemuda yang diduga sedang tawuran. Korban menderita luka bakar pada tangan dan badan,” terangnya.

Selain menangkap para pelalu, lanjut Galih, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa celurit dan botol plastik besar berisi air keras yang diduga digunakan saat tawuran.

“Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa yang melakukan penyiraman air keras adalah tersangka inisial DF. Sedangkan tersangka lainnya bersama-sama melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam,”

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto 55 KUHP tentang sanksi membawa senjata tajam. (pmj)

Advertisement


Populer