Hukum
Perkuat Kerjasama Lintas Negara Berantas TPPO, Kabareskrim Polri Diapresiasi Pakar

Pakar Hukum Hubungan Internasional yang juga Rektor Universitas Jenderal A Yani (Unjani) Semarang, Prof Hikmahanto Juwana mengapresiasi dan mendukung penuh gagasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk memperkuat kerjasama kepolisian di negara-negara ASEAN dalam menindak kejahatan transnasional termasuk tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Prof Hikmahanto menilai apa yang sudah dilakukan oleh Kabareskrim Polri dalam menindak kejahatan transnasional seperti TPPO sudah bagus dan sejalan dengan apa yang telah diusulkan Presiden Jokowi dalam pertemuan ASEAN di Bajo beberapa waktu lalu.
“(Kinerja Kabareskrim Polri) Sudah bagus, tapi mungkin terkendala dengan otoritas di negara-negara ASEAN. Maka Presiden Jokowi usulkan dalam pertemuan ASEAN di Bajo agar kita punya perjanjian untuk memberantas TPPO,” katanya kepada media, Jum’at (23/6/2023).
Prof Hikmahanto menjelaskan bahwa kerjasama antar aparat penegak hukum negara-negara penerima perdagangan orang memang menjadi kunci penting pemberantasan TPPO.
“Intinya harus ada kerjasama antar aparat penegak hukum Indonesia dengan negara-negara penerima perdagangan orang. Soalnya mereka dipekerjakan untuk menipu orang-orang Indonesia terutama para pejabat di sosmed. Biasalah pakai foto-foto wanita cantik,” tuturnya.
“Mereka digaji sih tapi dibawa ke negara ASEAN yang mungkin aparat hukumnya sulit ditegakkan seperti di Myanmar,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., mengharapkan kerja sama kepolisian di negara-negara ASEAN untuk menindak kejahatan transnasional, termasuk kejahatan TPPO.
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri dalam sambutannya saat membuka pertemuan Penegak Hukum negara ASEAN atau Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) ke-23, di Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Selasa (20/6). Ia mengungkapkan bahwa ada 10 kejahatan transnasional yang dibahas dalam rapat SOMTC, termasuk TPPO.
“Ada 10 isu kejahatan transnasional yang dibahas pada rapat SOMTC dan rapat terkait lainnya seperti perdagangan gelap narkotika, terorisme, kejahatan siber, penyelundupan senjata, perdagangan satwa liar dan kayu, perdagangan orang, pencucian uang, kejahatan ekonomi, pembajakan di laut, dan penyelundupan manusia,” jelas Kabareskrim. (red)
Banten7 hari agoDukung Gerakan ASRI, Bank Banten Gelar Jumsih di Seluruh Kantor Cabang
Bisnis7 hari agoRamadan 2026, Royco dan Masjid Istiqlal Lanjutkan Kolaborasi
Bisnis7 hari agoPia Cap Mangkok Hadirkan Varian Pistachio Kunafa Spesial di Bulan Ramadan
Bisnis7 hari agoTips Menjaga Kulit Tetap Terhidrasi saat Puasa
Bisnis7 hari agoSejuntai Rasa Sedaap di Bulan Ramadan, Mie Sedaap Hadirkan Kehangatan di Puluhan Masjid di Indonesia
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Gelar Peringatan Nuzulul Quran, Benyamin Davnie Tekankan Nilai Religius dalam Kehidupan Kota
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Dampingi Komisi IX DPR RI dan BPOM Pantau Keamanan Pangan di Pasar Modern BSD
Banten7 hari agoBank Banten Terus Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas






















