Hukum
Polairud Polri-KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp19,2 Miliar

Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) gagalkan penyelundupan benih bening lobster senilai Rp19,2 miliar. Benih tersebut berasal dari perairan di daerah Jawa Barat, lalu akan hendak dikirim ke luar negeri.
Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan pihaknya melakukan penggrebekan sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kemudian ditemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus 19 boks stereofoam.
“Dalam penggerebekan kami amankan tiga tersangka, kami amankan juga barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks stereofoam, setelah dilakukan pencacahan Tim KKP diamankan 91.246 ekor benih lobster,” ungkap Donny kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Donny menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter yang terletak di wilayah Bogor.
Selain tersimpan lobster dalam 19 dus, di gudang tersebut juga barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan pengemasan lainnya.
Adapun 91.246 ekor benih lobster itu terdiri atas dua jenis di antaranya lobster jenis pasir 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara 19.042 ekor. Lobster jenis pasir dijual Rp200 ribu per ekor, sedangkan lobster jenis mutiara dijual Rp250 ribu per ekor.
“Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp19,2 miliar,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.
“UD perannya sebagai kepala gudang dan koordinator, tersangka lainnya ERP dan CH perannya sebagai press packing. Jadi mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain,” terangnya.
Donny menyebut pihaknya akan terus mendalami temuan ini. Pasalnya, ketiga orang tersangka yang ditangkap perannya hanya sebatas pengemas benih lobster. Polisi juga sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.
“Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain, artinya kita tidak berpuas diri sampai disini, kami mohon waktu sehingga kita bisa mengungkap jejaring lainnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16. “Ancamannya hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tutupnya.
-
Sport3 hari ago
Hasil Australia Vs Jepang 1-0
-
Nasional3 hari ago
Menhan Sjafrie Terima Kunjungan Deputy Prime Minister and Minister of Defence of Australia, Tingkatkan Kapabilitas Pertahanan
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang
-
Tangerang Selatan3 hari ago
Angkat Kaki saat Audiensi, 2 Pendemo Tak Bisa Jabarkan Tuntutan hingga Tunjuk-tunjuk Wartawan
-
Bisnis3 hari ago
Bau Asap yang Ganggu Percaya Diri? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
-
Bisnis2 hari ago
Krakatau Steel Serahkan Bantuan 189 Hewan Kurban
-
Bisnis2 hari ago
Gereja Jadi Sasaran Teror OPM, Tokoh Papua Mengecam dan Serukan Persatuan
-
Kota Tangerang2 hari ago
Iduladha 1446 H, PT Indah Kiat Tangerang Salurkan Puluhan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar