Hukum
Polisi: Epy Kusnandar Alami Depresi dan Dirawat di RSKO

Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan artis Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar.
Dalam kesempatan tersebut, hanya Yogi Gamblez yang dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan. Sementara Epy Kusnandar tidak terlihat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi memberikan penjelasan soal ketidakhadiran Epy Kusnandar. Dia menyebut yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91.
“Atas kondisi tersebut, Penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), untuk membawa yang bersangkutan (epy Kusnandar) ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan,” jelas Syahduddi kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
“Dan juga melakukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu BNN untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap Saudara EK,” ujar Syahduddi
Syahduddi menuturkan, alasan Epy Kusnandar diajukan asesmen terpadu ke BNN karena positif ganja, namun tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap.
Tak hanya itu, Syahduddi melanjutkan, kondisi dari Epy Kusnandar sendiri memiliki riwayat sakit dan tengah dalam kondisi yang kurang sehat, sehingga kini dirawat di RSKO Fatmawati.
“Sejak 2 hari yang lalu, saudara EK kita bawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Fatmawati. Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi,” terangnya.
“Ada rekomendasi dari Direktur Utama RSKO Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari ini. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka kita putuskan Saudara EK untuk tetap dirawat,” paparnya.
Terhadap Epy Kusnandar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal yaitu 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan3 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi
Pemerintahan3 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme





















