Hukum
Polisi Tahan Pelaku Pencabulan dan Pembunuh Bocah di Bekasi

Polisi menangkap dan menetapkan pria berinisial DS (61), pelaku pembunuhan bocah perempuan berusia 9,5 tahun di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
“Ya, (pelaku pembunuhan) sudah tersangka dan ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Selain melakukan pembunuhan terhadap korban, lanjut Firdaus, Didik juga sempat mencabuli korban. Aksi pencabulan itu dilakukan Didik sebanyak dua kali di rumahnya.
“Pelaku melakukan dua kali kekerasan seksual, pertama jumat (31/5) 20.00 WIB, yang kedua hari Sabtu tanggal (1/6) jam 08.00 WIB. Pelaku melakukan pembunuhan itu dilakukan pada sabtu (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Terhadap perbuatan pelaku yang melakukan perbuatan cabul dan pidana kekerasan terhadap anak korban yang mengakibatkan meninggal dunia, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp3 miliar,” tukasnya.
Pemerintahan4 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Pemerintahan4 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi NTT dan Sulut
Sport5 hari agoPERSIB Bandung Kalahkan Semen Padang 2-0, Ramon Tanque Borong Gol dan Teja Paku Alam Catat Clean Sheet ke-16
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak
Bisnis4 hari agoDaikin Perpanjang Garansi AC hingga 5 Tahun, Berlaku untuk Nusantara Prestige dan SkyA
Bisnis4 hari agoDari Tari Saman hingga Barongsai, Pesta Budaya Rakyat Paramount Gading Serpong Pikat Ribuan Pengunjung
Bisnis4 hari agoCIMB Niaga Rilis Octobiz
















