Hukum
Polisi Tahan Pelaku Pencabulan dan Pembunuh Bocah di Bekasi

Polisi menangkap dan menetapkan pria berinisial DS (61), pelaku pembunuhan bocah perempuan berusia 9,5 tahun di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
“Ya, (pelaku pembunuhan) sudah tersangka dan ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Selain melakukan pembunuhan terhadap korban, lanjut Firdaus, Didik juga sempat mencabuli korban. Aksi pencabulan itu dilakukan Didik sebanyak dua kali di rumahnya.
“Pelaku melakukan dua kali kekerasan seksual, pertama jumat (31/5) 20.00 WIB, yang kedua hari Sabtu tanggal (1/6) jam 08.00 WIB. Pelaku melakukan pembunuhan itu dilakukan pada sabtu (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Terhadap perbuatan pelaku yang melakukan perbuatan cabul dan pidana kekerasan terhadap anak korban yang mengakibatkan meninggal dunia, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp3 miliar,” tukasnya.
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional4 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional4 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin




































