Hukum
Kronologi Tersangka Terorisme di Malang hingga Berencana Bom Bunuh Diri

Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan kronologi bagaimana tersangka terorisme di Batu, Malang, Jawa Timur, yang berinisial HOK (19) terpapar propaganda Daulah Islamiyah hingga berencana melakukan bom bunuh diri.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa proses itu terjadi dalam kurun waktu 6—7 bulan. Tersangka HOK pertama kali berinteraksi dengan media sosial yang berkaitan dengan Daulah Islamiyah yang terafiliasi dengan ISIS pada bulan November 2023.
“Prosesnya sangat cepat. Yang bersangkutan (HOK) bergabung dengan salah satu grup. Di grup tersebut terjadi interaksi antara tersangka dan seseorang, lalu yang bersangkutan ditawarkan untuk ikut lagi ke grup sosial media yang lebih spesifik, bahkan itu berbayar. Yang bersangkutan membayar dengan uang jajannya,” kata Aswin di Mabes Polri, Senin 5 Agustus 2024.
Di dalam grup tersebut, lanjut Aswin, tersangka HOK mendapatkan banyak video terkait propaganda ISIS seperti video eksekusi, peperangan ISIS, serta video tentang baiat.
“Ada video penjelasan bagaimana tindakan-tindakan ataupun aktivitas oleh ISIS itu sudah sesuai dengan syariat Islam,” tambahnya.
Tersangka HOK yang masih penasaran lantas bergabung ke dalam grup Telegram kelompok-kelompok radikal lintas negara.
Kombes Pol. Aswin Siregar menyebut tersangka bergabung ke dalam dua kanal yang berisi propaganda.
“Berisi tentang penjelasan bahwa pemerintah yang tidak menerapkan hukum Islam itu harus diperangi, syirik demokrasi, teks dan video baiat amir ISIS, video latihan perang Daulah Islamiyah, tutorial cara menggunakan bahan-bahan peledak, seri-seri tauhid dalam versi Daulah Islamiyah, serta beberapa musik atau lagu yang berisi propaganda,” ujarnya.
Dalam kurun waktu April hingga Mei 2024, tersangka HOK mulai melakukan pembelian bahan-bahan untuk pembuatan peledak sesuai dengan tutorial.
Bahkan, lanjut Aswin, tersangka pernah mencoba membuat ledakan di dalam kamar pribadinya. Namun, ketika orang tuanya bertanya, tersangka mengaku ledakan itu berasal dari petasan.
Aswin menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami bagaimana perekrutan yang terjadi di dalam grup media sosial tersebut hingga akhirnya tersangka memiliki keinginan untuk melakukan bom bunuh diri.
Sebelumnya, HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Rabu (31/7).
Tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8).
Dari penggeledahan, kepolisian menemukan beberapa barang bukti, yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah stoples berisi gotri atau bola logam kecil.
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Banten3 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten3 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten3 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Banten3 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Nasional7 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji
Banten6 hari agoTargetkan Juara Umum, Pilar Saga Ichsan: Tangsel Siap Gelar Porprov Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoEvaluasi BLUD Kesehatan Tangsel, Pilar Saga Ichsan Targetkan Faskes Daerah Setara RS Swasta Profesional




















