Nasional
Sejak 2022, Terbit 7.551 Akta Ikrar Wakaf Elektronik

Kementerian Agama terus berupaya melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf produktif. Hal itu antara lain dilakukan dengan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).
“Kemenag sudah menerbitkan 7551 Akta Ikrar Wakaf elektronik sejak 2022. Sosialisasi mengenai regulasi dan sistem ini perlu ditingkatkan di antara jajaran ATR/BPN untuk memastikan pengelolaan aset wakaf sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Acara ini dihadiri 100 peserta, perwakilan Kepala Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah (kanwil) di seluruh Indonesia. Kegiatan ini berfokus pada langkah-langkah strategis terkait sertifikasi tanah wakaf yang dikelola secara produktif.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan percepatan sertifikasi tanah wakaf produktif dalam waktu 100 hari. Waryono menekankan bahwa pensertifikatan tanah wakaf harus dilakukan dengan tertib administrasi dan kehati-hatian, mengingat tidak semua masyarakat memahami ketentuan regulasi terkait wakaf.
Waryono juga menyampaikan pentingnya menjaga aset wakaf dari konflik agraria. Menurutnya, tanah wakaf sering menjadi sumber konflik yang membutuhkan sinergi antara Kementerian Agama dan ATR/BPN dalam pengamanan aset wakaf. Melalui MoU dan kerja sama yang sudah terjalin, kedua lembaga ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf demi optimalisasi pemanfaatannya.
Waryono juga menyoroti adanya Forum Wakaf Produktif dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai sarana kerjasama dalam pengelolaan tanah wakaf yang produktif. Beliau berharap forum ini dapat meningkatkan efektivitas kerja sama antara nazhir, kantor pertanahan, dan instansi terkait untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Indonesia. Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya harmonisasi pemahaman terkait data dan regulasi wakaf antara Kementerian Agama dan kantor pertanahan (kantah).
Guru Besar UIN Yogyakarta ini juga memaparkan exit strategy dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf, termasuk perlunya regulasi yang jelas mengenai peruntukan tanah wakaf. Waryono menekankan bahwa tanah wakaf dapat memberikan maslahat besar bagi masyarakat, sejalan dengan target pembangunan nasional (RPJMN) dalam mengoptimalkan peran wakaf untuk kesejahteraan umat.
Waryono juga mengidentifikasi beberapa kendala dalam proses sertifikasi, seperti ketidaklengkapan dokumen dan kejelasan fisik lahan. Ia mengharapkan solusi bersama melalui pendekatan lintas sektor. Lebih lanjut, pasal 43 yang mengatur pengelolaan produktif harta benda wakaf juga disorot, mendorong agar wakaf dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan ekonomi seperti perdagangan, agrobisnis, dan pendidikan yang tidak bertentangan dengan syariah.
Dengan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, Waryono berharap optimalisasi tanah wakaf dapat terus berkembang, demi kepentingan umat dan kesejahteraan nasional.
Pemerintahan5 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis6 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional7 hari agoMotor Berlogo BGN Viral, Dadan Hindayana: 25.000 Unit Dipesan di tahun 2025
Nasional5 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Tips6 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Pemerintahan5 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Hukum5 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Nasional5 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025













