Ciputat
Tunggak Retribusi, Tempat Parkir di Stasiun Jurang Mangu Disegel
![](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2013/10/Stasiun-Jurag-Mangu-Ciputat-dayonice.jpg)
Pengelola parkir di stasiun Jurang Mangu, Ciputat disegel petugas dari Pemkot Tangsel karena tidak membayar retribusi daerah.
Koordinator lapangan (Korlap), Sektor Parkir Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Asep Supriatna mengatakan ketentuan retribusi parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
“Kami segel karena tidak mengindahkan aturan,” ujarnya, Selasa, (1/10).
Sebelum penyegelan, kata dia sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun, tidak diindahkan Pengelola parkir.
“Kami tindak tegas untuk semua pengelola parkir yang belum membayar retribusi,” ujarnya.
Menurutnya, dalam setiap hari pengelola parkir di stasiun Jurang Mangu ratusan sepeda motor dan puluhan kendaraan roda empat. Sesuai aturan, pengelola diwajibkan membayar pajak sebesar 25 persen dari total omzet. (TN/kt)
-
Bisnis2 hari ago
400 Ribu Tiket Kereta Whoosh Terjual Di Momen Liburan
-
Banten7 hari ago
Bank Banten Sambut Baik 4 Pemda Dalam Komitmen Penempatan RKUD
-
Banten5 hari ago
Airin Rachmi Diany: Kita Optimalkan Taman Terbuka Hijau di Permukiman
-
Nasional2 hari ago
Pemerintah Targetkan Indonesia Bebas Malaria pada 2030
-
Politik3 hari ago
Marshel Widianto Maju Jadi Calon Wakil Wali Kota, Pengamat: Pilkada Tangsel Akan Semakin Menarik
-
Banten7 hari ago
Groundbreaking Kantor Pusat Bank Banten
-
Banten6 hari ago
Airin Rachmi Diany Terpesona Keindahan Pantai Kecamatan Bayah
-
Banten7 hari ago
Komisi I DPRD Banten Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Banten Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten