Ciputat
Tunggak Retribusi, Tempat Parkir di Stasiun Jurang Mangu Disegel

Pengelola parkir di stasiun Jurang Mangu, Ciputat disegel petugas dari Pemkot Tangsel karena tidak membayar retribusi daerah.
Koordinator lapangan (Korlap), Sektor Parkir Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Asep Supriatna mengatakan ketentuan retribusi parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
“Kami segel karena tidak mengindahkan aturan,” ujarnya, Selasa, (1/10).
Sebelum penyegelan, kata dia sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun, tidak diindahkan Pengelola parkir.
“Kami tindak tegas untuk semua pengelola parkir yang belum membayar retribusi,” ujarnya.
Menurutnya, dalam setiap hari pengelola parkir di stasiun Jurang Mangu ratusan sepeda motor dan puluhan kendaraan roda empat. Sesuai aturan, pengelola diwajibkan membayar pajak sebesar 25 persen dari total omzet. (TN/kt)
Pemerintahan7 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif7 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026























