Nasional
Cek Dana PIP pip.dikdasmen.go.id

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Tentang PIP
Tujuan utama PIP adalah membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal (SD hingga SMA/SMK) maupun nonformal (Paket A hingga Paket C) dan pendidikan khusus.
Pengertian PIP
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan
Sasaran Penerima PIP
Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
Keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
Anak yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Korban bencana alam.
Anak yang putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah.
Anak dengan kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Mengecek Dana PIP
Untuk mengetahui status penerimaan dana PIP, peserta didik atau orang tua/wali dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Akses Situs Resmi PIP
Kunjungi laman resmi Program Indonesia Pintar di pip.dikdasmen.go.id
.
Pilih Menu “Cari Penerima PIP”
Pada halaman utama, terdapat opsi “Cari Penerima PIP”. Klik opsi tersebut untuk memulai proses pengecekan.
Masukkan Data Peserta Didik
Isi kolom yang tersedia dengan data peserta didik, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di sekolah.
Klik Tombol “Cari”
Setelah mengisi data dengan benar, klik tombol “Cari” untuk melihat hasilnya.
Lihat Status Penerimaan
Jika data yang dimasukkan sesuai dan peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP, informasi mengenai status dana, termasuk besaran dana dan tahap pencairan, akan ditampilkan.
Penggunaan Dana PIP
Dana yang diterima melalui PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti:
Membeli perlengkapan sekolah atau kursus.
Memberikan uang saku dan biaya transportasi.
Menanggung biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Dengan adanya PIP, pemerintah berharap dapat mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang sudah putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. Selain itu, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait PIP, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui:
Telepon: Hotline 177
Surel: pengaduan@kemdikbud.go.id
Laman: pip.dikdasmen.go.id
Informasi ini disadur dari laman resmi Program Indonesia Pintar.
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku






















