Nasional
LSAK Ajak Masyarakat Kawal Revisi KUHAP

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mengajak masyarakat untuk mengawal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah digodok di DPR. Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri mengatakan revisi atau pembaharuan KUHAP bukan sekedar tuntutan akselarasi atas perubahan KUHAP yang akan berlaku di tahun 2026 dan perubahan karena tidak relevan dalam perkembangan zaman. Tapi yang terpenting menurutnya adalah memastikan dan mencegah adanya kepentingan-kepentingan terselubung.
“Filosofi hukum acara pidana sejatinya adalah upaya melindungi individu dari kesewenangan aparat penegak hukum. Bukan sekedar mekanisme memproses seseorang secara pidana. Namun dari banyak versi draft RKUHAP yang beredar, falsafah itu malah ditunggangi untuk membangun hegomoni kelembagaan tertentu,” katanya dalam acara Diskusi Publik LSAK yang bertema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025).
Dia menjelaskan, penguatan peran kejaksaan dalam penyidikan dengan dalih perluasan agar lebih mengedepankan kebenaran materil dari sekedar formiil atau hanya berkas laporan penyidikan, hanyalah upaya dominasi kewenangan dalam proses penegakkan hukum.
“Dampaknya pun justru sebaliknya, penegakan hukum malah berpotensi abuse dan rawan penyimpangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Rere ini berpandangan sikap DPR yang tidak berani secara terbuka mengeluarkan draft resmi tentang RKUHAP semakin menumbuhkan kecurigaan banyaknya hidden goal yang sesungguhnya tak sejalan dengan tujuan pembaharuan KUHAP.
“Sebab draft KUHAP yang ada saat ini terlalu banyak kontroversinya. Namun ketika publik bereaksi, DPR selalu berkilah itu bukan draft resmi. Seharusnya DPR bersikap gagah, berani berargumen atas rancangan yang dibuatnya serta siap berdebat dengan rasionalisasi. RKUHAP bukan kepentingan kelompok tertentu, maka DPR terkhusus komisi III harus berdiri diatas semua golongan,” pungkasnya. (red)
Nasional5 hari agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport6 hari agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Banten2 minggu agoSTAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”
Nasional6 hari agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport6 hari agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Bisnis2 minggu agoTransformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026
Bisnis6 hari agoBogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting
Bisnis6 hari agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi







































