Connect with us

Pemberitahuan

Dishub Tangsel Buka Pemilihan Mitra Sewa Lahan Parkir Kios Autopart BSD, Nilai Sewa Dasar Rp455.181.000 untuk Dua Tahun

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Ayep Jajat Sudrajat, SE, selaku Ketua Panitia Pemilihan, mengumumkan pembukaan proses pemilihan mitra sewa untuk pengelolaan lahan parkir milik daerah yang berlokasi di kawasan Kios Autopart BSD. Pengumuman ini berdasarkan surat bernomor 000.2.3.2/01/PPMS, mengacu pada Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 000./Kep.312-Huk/2024 serta Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 000.2.3.2/245/DISHUB/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Lahan parkir yang disewakan memiliki luas 4.260 meter persegi dan beralamat di Jalan Letnan Soetopo, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong. Nilai sewa dasar ditetapkan sebesar Rp455.181.000 untuk masa sewa dua tahun.

Syarat dan Ketentuan

Pemilihan mitra sewa terbuka bagi badan hukum yang memenuhi persyaratan umum dan khusus. Syarat umum meliputi dokumen administratif seperti KTP pimpinan perusahaan, NPWP, NIB dengan klasifikasi usaha perparkiran (KLBI 52215), surat pernyataan integritas, bukti pengalaman pengelolaan parkir, hingga surat pernyataan tidak memiliki tunggakan pajak daerah.

Sementara itu, syarat khusus menekankan pada kesiapan teknologi informasi, seperti kepemilikan sistem pengelolaan parkir berbasis web, dukungan transaksi non-tunai, serta integrasi sistem dengan Pemkot Tangsel. Peserta juga diwajibkan menyerahkan jaminan penawaran, rekening koran, dan desain teknis fasilitas parkir yang meliputi zona kendaraan, fasilitas keselamatan, marka jalan, dan rambu.

Advertisement

Proses Elektronik via SIPENCATRA

Seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Pemilihan Calon Mitra Sewa (SIPENCATRA) yang dapat diakses di laman https://sipencatra.tangerangselatankota.go.id. Peserta diwajibkan mengunggah dokumen asli dalam format PDF dengan ukuran maksimal 5 MB per file.

Penawaran hanya dapat dilakukan satu kali dan harus sama atau lebih tinggi dari nilai sewa dasar. Evaluasi akan dilakukan berdasarkan kesesuaian dokumen administrasi dan teknis. Calon mitra dengan penawaran tertinggi yang memenuhi seluruh ketentuan akan ditetapkan sebagai penyewa terpilih.

Pemenang wajib membayar sewa secara penuh maksimal 14 hari kerja setelah ditetapkan dan menyelesaikan perizinan operasional melalui OSS, serta mendaftarkan diri sebagai wajib pajak daerah.

Jadwal Pemilihan

Berikut jadwal resmi pelaksanaan pemilihan mitra sewa:

Advertisement
NoTahapanWaktu Pelaksanaan
1Pengumuman15 – 29 Juli 2025
2Pemasukan Dokumen Penawaran30 Juli – 13 Agustus 2025
3Evaluasi Administrasi dan Teknis14 – 28 Agustus 2025
4Pengusulan Calon Penyewa Terpilih29 Agustus – 2 September 2025
5Penetapan Calon Penyewa Terpilih3 – 5 September 2025
6Pengumuman Penyewa Terpilih6 – 14 September 2025

Informasi detail mengenai deskripsi lahan, alur pelaksanaan, dan syarat teknis dapat dilihat langsung di laman SIPENCATRA. Panitia juga menyediakan layanan konsultasi daring melalui fitur chat box yang tersedia pada jam kerja pukul 09.00–16.00 WIB.

Untuk informasi mengunduh file resmi selengkapnya unduh tautan https://drive.google.com/file/d/13_FBMzK3sn8MEiL_7RuTjNTOI9Yse3pS/view.

 

Detail Informasi Lahan Parkir Kios Autopart BSD


Alamat: Jalan Letnan Soetopo, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong

Deskripsi Singkat: Lahan parkir kendaraan bermotor yang terletak di area Kios Autopart BSD, strategis di pusat otomotif Serpong. Lahan ini diperuntukkan sebagai area parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat, dengan estimasi kapasitas sebagai berikut:

Advertisement

Populer