Hukum
Penyekapan di Tangsel, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang korban di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi kejahatan itu terjadi saat korban hendak membeli mobil melalui sistem COD (cash on delivery) dengan para pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sembilan tersangka tersebut terdiri atas delapan pria dan satu perempuan, masing-masing berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MA (39), dan NN (52).
“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Brigjen Pol. Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Menurut Ade Ary, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, masing-masing dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Masih dilakukan pendalaman. Korban juga sudah dicek kesehatannya untuk memastikan proses penganiayaan yang dialaminya,” tambahnya.
Peran Masing-Masing Tersangka
Polisi juga mengungkap peran sembilan tersangka dalam kasus yang bermula dari transaksi jual-beli mobil tersebut. Modus yang digunakan para pelaku adalah COD mobil untuk menjebak korban.
MAM berperan sebagai koordinator lapangan, merencanakan dan mengeksekusi penyiksaan, memeras korban, serta menyediakan mobil untuk membawa korban ke lokasi penyekapan.
NN, satu-satunya perempuan, juga bertindak sebagai koordinator lapangan yang memancing korban agar mau ikut dan turut memeras korban.
VS menyuruh salah satu tersangka untuk merekam video dan menyiksa korban, serta menjaga agar korban tidak kabur dari rumah penyekapan.
HJE (25) ikut menyiksa korban.
S (35) menjadi eksekutor penyiksaan sekaligus penyedia rumah untuk lokasi penyekapan.
APN (25) bertugas merekam video penyiksaan dan ikut sejak awal membawa korban.
Z (34) juga ikut menyiksa korban.
I berperan sebagai eksekutor, koordinator lapangan, penyedia mobil, serta ikut dalam penyiksaan.
MA (39) bertugas menyediakan rumah untuk tempat penyekapan.
Polisi memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau korban lain dalam kasus tersebut.
Kampus6 hari agoIKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Alumni sebagai Kekuatan Intelektual
Pemerintahan7 hari agoDWP Bersama DLH Tangsel Berbagi Bersama Penyapu Jalanan
Nasional1 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan6 hari agoDSDABMBK Tangsel Siap Hadapi Libur Lebaran 2026 dengan Infrastruktur Optimal
Bisnis6 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Bisnis1 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Bisnis1 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Pemerintahan1 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H



















