Hukum
Penyekapan di Tangsel, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang korban di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi kejahatan itu terjadi saat korban hendak membeli mobil melalui sistem COD (cash on delivery) dengan para pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sembilan tersangka tersebut terdiri atas delapan pria dan satu perempuan, masing-masing berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MA (39), dan NN (52).
“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Brigjen Pol. Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Menurut Ade Ary, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, masing-masing dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Masih dilakukan pendalaman. Korban juga sudah dicek kesehatannya untuk memastikan proses penganiayaan yang dialaminya,” tambahnya.
Peran Masing-Masing Tersangka
Polisi juga mengungkap peran sembilan tersangka dalam kasus yang bermula dari transaksi jual-beli mobil tersebut. Modus yang digunakan para pelaku adalah COD mobil untuk menjebak korban.
MAM berperan sebagai koordinator lapangan, merencanakan dan mengeksekusi penyiksaan, memeras korban, serta menyediakan mobil untuk membawa korban ke lokasi penyekapan.
NN, satu-satunya perempuan, juga bertindak sebagai koordinator lapangan yang memancing korban agar mau ikut dan turut memeras korban.
VS menyuruh salah satu tersangka untuk merekam video dan menyiksa korban, serta menjaga agar korban tidak kabur dari rumah penyekapan.
HJE (25) ikut menyiksa korban.
S (35) menjadi eksekutor penyiksaan sekaligus penyedia rumah untuk lokasi penyekapan.
APN (25) bertugas merekam video penyiksaan dan ikut sejak awal membawa korban.
Z (34) juga ikut menyiksa korban.
I berperan sebagai eksekutor, koordinator lapangan, penyedia mobil, serta ikut dalam penyiksaan.
MA (39) bertugas menyediakan rumah untuk tempat penyekapan.
Polisi memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau korban lain dalam kasus tersebut.
Nasional7 hari agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoTransformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026



































