Hukum
Penyekapan di Tangsel, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang korban di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi kejahatan itu terjadi saat korban hendak membeli mobil melalui sistem COD (cash on delivery) dengan para pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sembilan tersangka tersebut terdiri atas delapan pria dan satu perempuan, masing-masing berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MA (39), dan NN (52).
“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Brigjen Pol. Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Menurut Ade Ary, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, masing-masing dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Masih dilakukan pendalaman. Korban juga sudah dicek kesehatannya untuk memastikan proses penganiayaan yang dialaminya,” tambahnya.
Peran Masing-Masing Tersangka
Polisi juga mengungkap peran sembilan tersangka dalam kasus yang bermula dari transaksi jual-beli mobil tersebut. Modus yang digunakan para pelaku adalah COD mobil untuk menjebak korban.
MAM berperan sebagai koordinator lapangan, merencanakan dan mengeksekusi penyiksaan, memeras korban, serta menyediakan mobil untuk membawa korban ke lokasi penyekapan.
NN, satu-satunya perempuan, juga bertindak sebagai koordinator lapangan yang memancing korban agar mau ikut dan turut memeras korban.
VS menyuruh salah satu tersangka untuk merekam video dan menyiksa korban, serta menjaga agar korban tidak kabur dari rumah penyekapan.
HJE (25) ikut menyiksa korban.
S (35) menjadi eksekutor penyiksaan sekaligus penyedia rumah untuk lokasi penyekapan.
APN (25) bertugas merekam video penyiksaan dan ikut sejak awal membawa korban.
Z (34) juga ikut menyiksa korban.
I berperan sebagai eksekutor, koordinator lapangan, penyedia mobil, serta ikut dalam penyiksaan.
MA (39) bertugas menyediakan rumah untuk tempat penyekapan.
Polisi memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau korban lain dalam kasus tersebut.
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Nasional4 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis3 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Bisnis3 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda





















