Merespons banyaknya pertanyaan peserta perihal hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan di ruang kerjanya, Rabu (28/11) menjelaskan terdapat empat level verval (verifikasi dan validasi) hasil SKD oleh BKN sebagai pelaksana Panselnas.
Proses verval SKD pada level IV, menurut Karo Humas BKN, disupervisi oleh salah satu Pejabat Pratama di Lingkungan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN.
“Selanjutnya pada verval level III dilakukan oleh Pejabat Pratama unit kerja lainnya di lingkungan BKN. Sementara pada verval level II dilaksanakan oleh salah satu Deputi BKN; dan akhirnya verval level I di- approve oleh Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panselnas. Zero mistake, itulah tujuan verval bertingkat ini,” tandas Ridwan.
Ridwan melanjutkan, proses verval masih berlangsung dan diperkirakan akan rampung seluruhnya pada akhir November 2018. “Target pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) awal Desember, jadi BKN optimistis proses verval rampung bulan November ini,” pungkasnya.
Pantauan Humas BKN, hingga 28 November 2018 pukul 12.00 WIB, sedikitnya 33 (tiga puluh tiga) Instansi Pusat yang telah selesai diverval dan dapat diumumkan hasilnya di portal masing-masing instansi. (sk/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














