Kepolisian Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet, tersangka kasus dugaan berita bohong atau hoax, selama 30 hari kedepan. Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan, guna melengkapi berkas perkara penyelidikan kasus tersebut.
“Senin (3/12) hari ini, masa perpanjangan penahanan selama 40 hari tersangka sudah habis. Namun, kami sudah perpanjang dengan penahanan, selama 30 hari kedepan. Dimulai besok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (3/12/2018).
Sebagai informasi, Ratna pertama kali di tahan, sejak 5 Oktober 2018 lalu. Selanjutnya, setelah 21 hari masa penahanannya, polisi perpanjang selama 40 hari guna proses penyelidikan. Dimana saat itu, sempat menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan, pada tanggal 8 November lalu. Tapi, berkas perkara itu dikembalikan karena dianggap kurang lengkap.
Kini, selama 30 hari kedepan masa perpanjang tahanan tersangka. Penyidik pun terus berupaya melakukan penyelidikan sesuai, petunjuk dari jaksa guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut. (pmj/fid)
-
Bisnis2 hari ago
Gereja Jadi Sasaran Teror OPM, Tokoh Papua Mengecam dan Serukan Persatuan
-
Bisnis3 hari ago
Krakatau Steel Serahkan Bantuan 189 Hewan Kurban
-
Kota Tangerang3 hari ago
Iduladha 1446 H, PT Indah Kiat Tangerang Salurkan Puluhan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar
-
Bisnis3 hari ago
[11 Juni (Rabu), Jakarta] Acara Business Networking untuk Pelaku E-Commerce dan IT -Bersama APRINDO: Membahas Hasil Survei Penipuan E-Commerce-
-
Bisnis3 hari ago
Rayakan Iduladha dengan Nyaman, Ini Kereta dan Rute Favorit Pilihan Penumpang DAOP 8 Surabaya Selama Libur Iduladha 1446 H
-
Pemerintahan2 hari ago
Iduladha 1446 H, Benyamin Davnie: Kurban adalah Wujud Ikhlas, Taat, dan Peduli Sesama
-
Bisnis2 hari ago
Access by KAI Permudah Pemesanan Tiket Kereta Api di Libur Panjang Idul Adha
-
Bisnis2 hari ago
Dorong Industri Baja Nasional, Krakatau Steel Gandeng Delong Steel Group dalam Investasi Baru