Banten
UMP dan UMK Provinsi Banten Tahun 2026

Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen. UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881,40.
Keputusan ini diambil setelah Gubernur menerima aspirasi serikat buruh dan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan pemerintah kabupaten dan kota.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMP Banten 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.905.119,90.
Selain UMP dan UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. UMSP ini mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit, yang menjadi acuan pengupahan sektoral bagi perusahaan tertentu.
Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2025 tentang UMP dan UMK
Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026. Penetapan ini menjadi dasar pengupahan bagi para pekerja dan buruh di Provinsi Banten pada tahun 2026.
- Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026. (Download)
- Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 702 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2026. (Download)
- Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026 (Download)
- Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan Tahun 2026. (Download)
Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Banten.
Daftar UMK Banten 2026 Lengkap
Berikut adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026 beserta persentase kenaikannya:
Kota Cilegon
Rp5.469.922,59 (Naik 6,67%)
Kota Tangerang
Rp5.399.405,69 (Naik 6,50%)
Kabupaten Tangerang
Rp5.210.377,00 (Naik 6,31%)
Kota Tangerang Selatan
Rp5.247.870,00 (Naik 5,50%)
Kabupaten Serang
Rp5.178.521,19 (Naik 6,61%)
Kota Serang
Rp4.665.927,94 (Naik 5,61%)
Kabupaten Pandeglang
Rp3.360.078,06 (Naik 4,79%)
Kabupaten Lebak
Rp3.330.010,62 (Naik 4,97%)
Sementara itu, untuk besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:
Daftar UMSK Banten 2026 per Kabupaten/Kota
Kota Cilegon
Sektor I: Rp5.606.670,54
Sektor II: Rp5.566.663,21
Sektor III: Rp5.499.553,85
Kota Tangerang
Sektor I: Rp5.777.364,08
Sektor II: Rp5.561.387,86
Sektor III: Rp5.480.396,77
Sektor IV: Rp5.453.399,74
Kabupaten Tangerang
Sektor Ia: Rp5.290.110,00
Sektor Ib: Rp5.263.540,00
Sektor II: Rp5.225.909,00
Sektor IIIa: Rp5.242.278,00
Kabupaten Serang
Sektor I: Rp5.345.521,19
Sektor II: Rp5.290.521,19
Kota Tangerang Selatan
Sektor I: Rp5.297.813,00
Sektor II: Rp5.272.842,00
Kabupaten Lebak
UMSK: Rp3.487.636,85
(UMSK Kabupaten Lebak baru ditetapkan pada tahun 2026)
Nasional2 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan7 hari agoDSDABMBK Tangsel Siap Hadapi Libur Lebaran 2026 dengan Infrastruktur Optimal
Bisnis2 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Bisnis7 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis2 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Bisnis2 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Pemerintahan2 hari agoSambut Idulfitri 2026, Pilar Saga Ichsan Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe















