Nasional
Blanko e-KTP Diperjualbelikan, Fadli Zon Sebut Kemendagri Gagal

Kabartangsel.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara soal jual beli blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di situs online. Dia menilai, Kementerian Dalam Negeri gagal mengamankan data kependudukan.
Pasalnya, dalam Pemilu 2019, e-KTP merupakan syarat sah agar masyarakat masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Syarat ini bagus jika administrasi kependudukan kita terjaga ketat. Namun sebagaimana bisa kita lihat, administrasi Kemendagri cukup buruk menangani hal ini,” kata Fadli dalam keterangannya, Minggu (9/12).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menuturkan, kasus jual beli blangko e-KTP bukan kasus pertama yang menunjukkan buruknya standar kerja Kemendagri terkait proses perekaman data, pendistribusian, dan kontroling pencetakan e-KTP. Dia menyebut, pada Mei lalu, misalnya ada kasus temuan ribuan e-KTP tercecer di Bogor.
Bahkan, pada 18 Maret 2017 di tempat sampah bekas Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, juga pernah ditemukan kasus serupa.
“Jadi, kemendagri sepertinya tak punya prosedur ketat dan terkontrol menjaga seluruh lini terkait proses pembuatan e-KTP ini. Padahal ini potensial diselewengkan,” tegasnya.
Untuk menjaga kredibilitas Pemilu 2019, kata Fadli, Kemendagri perlu menjaga administrasi data kependudukan dan pemilih dengan baik. Sebab saat ini, dari 261 juta penduduk, yang wajib memiliki KTP berjumlah 189 juta orang.
Menurutnya, akan ada sekitar 7 juta jiwa berusia 17 tahun pada April 2019 nanti, maka Kemendagri pada Desember 2017 lalu pun telah menetapkan total DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemiluh Pemilu) untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 berjumlah 196.545.636.
“Untuk melindungi hak pilih, serta menjaga kredibilitas Pemilu 2019, saya ingin meminta masyarakat luas ikut pro-aktif melakukan pengecekan data pemilih di lingkungannya. Minimal mengecek keikutsertaannya sendiri sebagai pemilih,” pungkasnya. (rdw/JPC)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik







































