Unit Narkoba Polsek Kembangan melalui koordinasi Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra, SIK, MSi, mengungkap peredaran Narkoba. Tak tanggung, dalam sehari dua orang tersangka ditangkap.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH menjelaskan, pengungkapan terhadap tersangka yang diamankan berkat adanya laporan masyarakat yang resah akibat masih maraknya peredaran narkoba.
Lanjut Kompol Egman, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi, yang didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH bersama anggotanya terus melakukan observasi wilayah. Selanjutnya pihaknya mendapati informasi tentang adanya peredaran narkoba.
Berkat informasi yang diterima, polisi anti narkoba Polsek Kembangan menggerebek sebuah rumah di Jalan Srengseng Sawah Balong no89 RT 003/04, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada sabtu (08/12/2018)
Dari hasil penggerebekan tersebut, pertugas menangkap seorang tersangka berinisial ‘AB’ alias ‘AE’ bin H ‘AI’ (34). Dari hasil penggeledahan, aparat menyita barang bukti dua paket sabu seberat 0,34 gram.
“Tersangka (‘AB’) ini profesinya supir, ia mengaku mengkonsumsi sabu agar lebih semangat dalam bekerja,” jelas Kompol Egman, di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Menurut keterangan dari ‘AB’, kata Kompol Egman, ia mendapatkan narkoba dari pria berinisial ‘SO’.
“Tersangka (‘AB’) kita jerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya lagi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi mengatakan, dari penangkapan (‘AB’), pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap seorang pengedar yang berinisial ‘SO’.
Tersangka yang berprofesi sebagai ojek online ini ditangkap di Jalan Pilar Mas Utama Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarra Barat saat dilakukan under cover buy oleh tersangka ‘AB’.

Warga Jalan Adhi Karya Pintu Air 2 RT 16/05 Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat ini tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 0,93 gram, dan tiga linting daun ganja seberat 1,45 gram yang siap diedarkan.
“Tersangka ‘SO’ kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 111ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (FER).
Jabodetabek7 hari agoIDWX Hadirkan Jam Tangan Tag Heuer Original untuk Pecinta Jam Mewah di Jakarta
Bisnis6 hari agoAle-Ale Rasa Buah Nanas: Juicy Nanasnya, Segarnya Juara
Jabodetabek6 hari agoBedah Akuntabilitas BUMN Pasca Danantara, Akademisi UIN Jakarta Fathudin Kalimas Raih Doktor di UI
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
Sport4 hari agoRatchaburi FC vs Persib Bandung 0-1 di Menit ke-5 Babak Pertama
Bisnis4 hari agoHadirkan “Gaya Raya”, Blibli Gandeng 20 Brand Fashion Lokal














