Hukum
Pelaku Hobi Tipu Korban Dibekuk Polres Jaksel

Kabartangsel.com — Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka kasus Penipuan dan Pesekongkolan Jahat di Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka AS (33) dan HA alias G (40) diamankan pihak kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari korban J atas kejadian yang dialaminya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kejadian bermula pada hari Sabtu 1 Desember 2018 di Jl. Terogong, Cilandak, Jaksel, korban bertemu dengan tersangka AS di TKP. Selanjutnya tersangka menanyakan kepada korban J dengan ucapan “Kamu Yang Memukul Adik Saya Ya ?”.
“Kemudian AS mengajak korban J berkeliling menggunakan sepeda motor. Sebelum mengajaknya korban J, tersangka juga sempat meminta 1 (satu) unit HP milik M dan menyuruhnya menunggu di TKP,” ujar Argo kepada PMJNews, Rabu (12/12).
Selanjutnya, kata dia kedua tersangka menurunkan korban J dipinggir jalan dan meminta HP miliknya. Karena merasa takut, korban menyerahkan 1 (satu) unit handphone kepada kedua tersangka dan langsung pergi. Tersangka AS menjual HP hasil kejahatannya kepada tersangka HA als G di sekitar daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah 7 (tujuh) unit HP diduga hasil kejahatan. Akibat perbuatannya tersangka AS dikenakan pasal 378 KUHP dan HA dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (WS/02)
Banten5 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten5 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten6 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten5 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Bisnis4 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Pemerintahan5 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Banten5 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan Apresiasi Perayaan HUT ke-50 Wadassari























